Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Perkosa dan Bunuh Gadis, Sopir Truk Sempat Iming-Imingi Belikan HP

Sebelum Perkosa dan Bunuh Gadis, Sopir Truk Sempat Iming-Imingi Belikan HP Olah TKP kasus pembunuhan gadis remaja di NTT. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MB (18), gadis SMA yang jasadnya ditemukan dalam semak belukar di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Kamis (25/2).

Sebanyak 23 adegan dilakukan pelaku Yustinus Tanaem (41), mulai dari mengajak korban bertemu di hutan dan berhubungan badan, membekap mulut korban hingga tewas ketika korban ingin berteriak.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung usai rekonstruksi menjelaskan, korban berkenalan dengan pelaku yang bekerja sebagai sopir truk sejak bulan September dan sudah 11 kali mereka bertemu. Pada pertemuan yang terakhir, korban diajak berhubungan badan dengan imbalan akan dibelikan handphone oleh pelaku.

"Mereka sering bertemu tapi tidak pernah berhubungan badan. Pelaku dan tersangka biasanya bertemu dua minggu sekali, pertemuan ke 11 ini pelaku ajak berhubungan badan dan korban pun mengarahkan pelaku untuk mereka bertemu di lokasi kejadian," kata Aldinan, Selasa (25/5).

Menurut Aldinan, dalam pelaksanaan rekonstruksi tim Jibom Brimob Polda NTT dilibatkan, untuk menyisir tempat kejadian perkara karena setelah membunuh pelaku membuang handphone korban.

"Kekurangan hampir tidak ada lagi, proses penyidikan ini sudah dimulai dari olah TKP berulang ulang, bahkan kita melibatkan tim dari Jibom untuk menyisir TKP dan kita menemukan ada beberapa alat komunikasi, yang ternyata alat komunikasi yang sudah lama. Kemudian kita melakukan olah TKP berulang ulang, bahkan puluhan kali kemudian kita kumpulkan keterangan dari beberapa saksi termasuk dari keluarga korban," ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan olah TKP pelaku nekat membunuh karena tidak ingin suara teriakan korban didengar warga sekitar.

"Sempat terjadi persetubuhan kemudian korban merasa kesakitan korban berteriak dan pelaku membekap mulut, mencekik lehernya dan menikam korban dengan pisau. Sebelum bertemu pelaku sudah membawak pisau, yang diselipkan di lengan baju," ujar Aldinan.

Yustinus Tanaem dijerat pasal 340, 338 KUHP dan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. "Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak dibawa umur. Kita akan berikan hukuman setimpal, harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lainlain, kasus begini harus tegas tidak boleh ada ampun," tegasnya.

Proses rekonstruksi dikawal ketat personel Brimobda NTT, untuk menghindari amarah keluarga terhadap pelaku. Usai rekonstruksi, pelaku dibawa kembali ke sel Mapolres Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Yustinus Tanaem ditangkap Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, lantaran membunuh Yuliana Apriani Welkis (19), gadis remaja asal Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Yuliana Apriani Welkis yang biasa disapa Nani Welkis ini, dibunuh karena menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku YT, yang dikenalnya melalui Facebook. Bahkan pelaku YT tega menyetubuhi jasad Nani Welkis, yang sudah terbujur kaku.

Setelah diselidiki, ternyata bukan hanya Nani Welkis. MB, warga Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang itu juga menjadi korban kebejatan pelaku YT.

Jasad MB ditemukan dengan luka tusuk dan sebagian pakaian terbuka dalam semak belukar, Kamis (25/2) pagi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP