Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum dibekuk, pasutri ini sudah lakukan 18 kali threesome

Sebelum dibekuk, pasutri ini sudah lakukan 18 kali threesome Pasutri di Gresik tukar pasangan. ©2016 merdeka.com/moch. andriansyah

Merdeka.com - Berawal dari ketidakpuasan saat berhubungan badan, pasangan suami istri asal Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, C (28) dan M (23) rela bertukar pasangan dengan pasangan lain. Bahkan, demi kepuasan bercinta, C dan M mengundang laki-laki single untuk bermain threesome.

Gilanya lagi, C dan M mengaku tak menyesal bertukar pasangan, maupun threesome bersama laki-laki lain. Justru dengan begitu, keduanya mendapatkan sensasi luar biasa dari adegan ranjang tak wajar tersebut.

Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, C dan M mengaku melakukan adegan seks nyeleneh itu saat keduanya tak mendapat kepuasaan bercinta usai menikah.

Saat itulah, keduanya mulai berselancar di dunia maya. Melalui akun facebooknya (FB), C dan M mencari-cari apa yang diinginkan. Merekapun bergabung di komunitas threesome.

"Saat itu, FB saya dimasukkan ke komunitas threesome yang ada di FB," aku C di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11).

Dari komunitas threesome di FB inilah, keduanya mulai mempelajari cara bercinta untuk mendapatkan kepuasan ranjang. "Setelah tahu maksud komunitas itu, akhirnya saya dan istri membuat kesepakatan menjajal tukar pasangan dan threesome," sambungnya.

Setelah itu, C dan M sudah 18 kali melakukan threesome, baik dengan teman sendiri, maupun dengan orang asing. Sementara adegan tukar pasangan, baru dilakukan dua kali.

Adegan ranjang secara nyeleneh ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya saja, untuk yang threesome, bagi laki-laki tak dikenal, C dan M memasang tarif Rp 300 ribu sekali main.

Saat keduanya menggelar pesta seks bersama pasangan lain (tukar pasangan) di salah satu hotel di Surabaya, C dan M ditangkap anggota PPA Polrestabes Surabaya. Hanya saja, polisi gagal menangkap pasangan lainnya, yang menjadi rekan seks pasutri asal Kota Pudak tersebut.

"Dari informasi yang kita terima, kita melakukan lidik. Kemudian melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya," ‎kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno.

Memang, lanjut Indra, saat penggerebekan, polisi hanya menemukan C dan M. "Tidak ada pasangan lain, karena memang kita terlambat. Tapi kita tetap akan melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan," sesal ‎Indra.

Selanjutnya, C dan M akan dijerat dengan pasal cabul, yaitu Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP