Satpol PP Tangsel Tutup & Denda Restoran Rp5 Juta Karena Tak Patuh Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, menindak sentra kuliner di kawasan BSD, Alam Sutera dan Bintaro. Penindakan ini bagian dari rangkaian operasi kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menerangkan, operasi kepatuhan yang digelar Sabtu (3/10) itu, untuk memastikan berjalannya usaha restoran di tengah Pandemi dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Kami menyisir tempat makan dan sentra kuliner yang melanggar Prokes PSBB, seperti pelayan yang tidak menggunakan tameng wajah, masker wajah, meski protokol lainnya dipenuhi itu, kita peringati," jelas Muksin dikonfirmasi, Minggu (4/10).

Selain peringatan, Satpol PP Tangsel juga menindak tegas dengan melakukan penutupan sementara tempat usaha restoran. Selain itu juga pengenaan sanksi denda sebesar Rp5 juta terhadap usaha restoran pelanggar protokol kesehatan PSBB.
"Satu tempat ditutup, kita hentikan kegiatan sementara usaha kulinernya. Dua tempat di Bintaro yang kita denda satu tempat Rp5 juta, karena tidak 50 persen. Tapi full, bahkan sepertinya lebih. Untuk restoran yang kami tutup sementara itu Ayam Karawaci dan dua cafe di Bintaro, kami kenakan sanksi denda dengan membayar Rp5 juta," kata dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya