Saran tidak digubris, alasan LKPP mundur dari proyek e-KTP
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mundur dari pendampingan proyek e-KTP. Hal ini dikarenakan saran LKPP saat itu tidak digubris.
Pernyataan itu diungkapkan Agus mengingat saat proyek digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dirinya menjabat sebagai Kepala LKPP.
"Saran LKPP tidak diikuti, karena itu LKPP mundur tidak mau mendampingi. Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP tender harus menggunakan e-proc, pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Namun, Agus enggan berkomentar lagi perihal alasan mundurnya LKPP dalam pendampingan proyek e-KTP.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi mengklaim proyek gagasannya itu sudah dilakukan audit oleh BPKP dan KPK, dan menyatakan tidak ada kerugian dari proyek tersebut. "Saya mengajak KPK, saya juga BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) setelah itu saya tidak tahu lagi," ujar Gamawan.
Dia juga mengklaim tidak pernah ada rekomendasi dari manapun termasuk KPK untuk menghentikan sementara proyek e-KTP. Menurutnya proyek e-KTP sudah sesuai dengan prosedur termasuk soal anggaran.
Seperti diketahui, kasus yang bergulir dua tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.
Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaJPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya