Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro terkait kasus penggelapan
Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Cawagub dari Anies Baswedan itu dilaporkan terkait kasus pidana penggelapan pada Desember 2012.
"Iya (adanya laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal adanya pelaporan terhadap Sandiaga saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/3).
Namun sayang, Argo enggan membeberkan secara lebih detail kasus tersebut.
"Pokoknya lagi dalam penyelidikan," katanya.
Dalam laporan yang diterima polisi dengan Nomor Laporan TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 8 Maret 2017, ada dua orang yang menjadi terlapor.

"Korban inisialnya DH, terlapornya pertama AT dan SU. Kerugiannya meteril," katanya.
Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya, melakukan penggelapan aset terkait proses penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.
Sandiaga dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya