Saksi ahli nilai ucapan Ahok dipotong atau tidak, artinya tetap sama
Merdeka.com - Saksi ahli pidana kasus dugaan penodaan agama, Mudzakkir menganggap tidak ada bedanya pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) panjang atau pendek. Hal ini karena penasihat hukum Ahok sempat keberatan karena ada pihak yang hanya melihat 12 detik saja.
Menurut Mudzakkir, tidak ada bedanya menyaksikan pernyataan Ahok selama 12 detik atau lengkap. Karena dia berpendapat dipenggal atau tidak, kalimat mantan Bupati Belitung Timur itu, tidak berbeda artinya.
"Prinsipnya saya melihat yang pokok saja. Apa yang disampaikan penyidik sama dengan apa yang ahli lihat dan tidak menghilangkan makna," kata Mudzakkir di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengungkapkan, pokok pernyataan Ahok yang menyinggung hukum pidana adalah soal kata 'dibohongi' atau 'dibodohi'. Sehingga selama dua kata tersebut tidak dihilangkan, sama saja tak menghilangkan arti yang sebenarnya.
"Kalau dalam konteks penodaan kata dibohongin dibodohin Al Maidah 51 itu dihilangkan baru mempengaruhi. Kalau lain dihilangkan tak mempengaruhi," tegasnya.
Saksi ahli dianggap tuding Ahok tafsirkan Al Maidah ayat 51
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi ahli pidana Mudzakkir. Karena dalam BAP tersebut, dia telah menuding klien mereka menafsirkan Surah Al Maidah ayat 51.
"Darimana saudara tahu terdakwa menafsirkan (Al Maidah)? Ahli menuduh Pak Ahok menafsirkan Al Maidah. Darimana referensinya?," tanya penasihat hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan, anggapan Ahok telah menafsirkan dilihat dari kata-kata 'dibodohi' dan 'dibohongi'. Dia menegaskan, Ahok tak pantas mengucapkan dua kata tersebut karena bukan seorang muslim.
"Ucapannya sudah mengarah ke tafsiran. Kata dibohongi mengartikan ada terjemahan yang berbeda. Artinya terdakwa melakukan tafsir," jelasnya.
Mendengar jawaban tersebut, penasihat hukum Ahok memberikan penjelasan, sebenarnya yang disampaikan kliennya itu dianggap bukanlah suatu tafsiran. Ahok hanya meneruskan apa yang sebelumnya pernah diterjemahkan orang lain.
"Pak Ahok saat menghormati Al Maidah. Kita semua tahu Al Maidah benar. Jadi tersangka terdakwa tak pernah menafsirkan hal tersebut," ucap penasihat hukum Ahok.
"Ahli menuliskan di BAP bahwa terdakwa sudah memenuhi unsu-unsur pidana. Padahal hanya hakim yang boleh memutuskan setelah incraht," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya