Sakit, Udar Pristono tak penuhi panggilan Kejagung
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta sekaligus tersangka pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Menurut kuasa hukumnya, ketidakhadiran Pristono lantaran sakit.
"Kami dari kuasa hukum sudah menyampaikan surat keterangan dokter. Kami juga menyampaikan surat penundaan pemeriksaan," ujar kuasa hukum Razman Arief saat dihubungi, Senin (26/5).
Selain surat permohonan pemeriksaan kembali pada 4 Juni nanti, Razman juga melayangkan surat permohonan gelar perkara. Sebab dia berkeyakinan kliennya tidak bersalah.
"Kami melihat ada kejanggalan terhadap status tersangka klien kami. Karena hingga saat ini, kami belum mengetahui bentuk kesalahannya," kata dia.
Sementara itu hari ini tim Kuasa Hukum Udar Pristono lainnya, Hasan Basri dan Razman Arief mendatangi kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keduanya datang sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (26/5).
Karena tak bisa bertemu, dua pengacara Pristono itu memaksa masuk ke dalam ruang kantor Ahok. Padahal Ahok masih mengadakan rapat.
Razman menegaskan bahwa niat tim kuasa hukum mendatangi Ahok adalah untuk mengklarifikasi ucapan Ahok sebelumnya. Dia tak terima dengan penjelasan Ahok.
"Ahok bilang kalau mau cari ribut saya demen, apa yang dia maksud dengan demen, kita mau dengar penjelasannya," ujar Razman.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaBeberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIa beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya