Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sakit, Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Tak Hadir Sidang Perdana Korupsi Asabri

Sakit, Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Tak Hadir Sidang Perdana Korupsi Asabri ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengelar sidang perdana atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT Asabri (Persero). Dalam sidang ini, hanya tujuh orang hadir yang semestinya delapan orang.

Delapan orang itu diketahui, mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Letjend (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Lukman Purnomosidi serta Jimmy Sutopo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, satu orang yang tak hadir dalam sidang tersebut yakni Bachtiar Effendi.

"Dari 8 orang terdakwa yang dipanggil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hadir 7 orang terdakwa, dimana Terdakwa Bachtiar Effendi sedang sakit berdasarkan keterangan dari dokter," kata Eben dalam keterangannya, Senin (16/8).

"Dan saat ini Terdakwa Bachtiar Effendi dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa," tambahnya.

Untuk sidang perkara itu sendiri, papar Eben, diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto serta dengan empat orang anggota lainnya yaitu Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom dan Mulyono Dwi P.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menggelar sidang perdana atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero). Sidang ini digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan berkas perkara milik delapan terdakwa.

Delapan orang itu diketahui, mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjend (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Lukman Purnomosidi serta Jimmy Sutopo.

Dalam sidang perdana tersebut, Benny Tjokrosaputro dengan terdakwa lainnya didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012-2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan, Senin (16/8).

Jaksa menyebut, Sonny Widjaja dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerjasama dengan PT Asabri. Selain itu, mereka juga mendapat keuntungan serta memperkaya diri.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerjasama dengan PT. Asabri," sebutnya.

Selain itu, Jaksa menjelaskan, Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa itulah yang disebut jaksa membuat kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," jelasnya.

Untuk kasus ini sendiri berawal pada 28 Juni 2012 lalu, dimana Adam Damiri selaku Dirut Asabri dan komisaris memimpin rapat direksi membahas investasi di pasar modal dalam bentuk instrument saham dan jenis saham. Termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Kemudian, sejak tahun 2012 PT Asabri mulai melakukan transaksi jual beli saham jenis tersebut diantaranya saham LCGP di pasar reguler pada 1 Oktober 2012, MYRX di pasar reguler pada 4 Oktober 2012 dan SUGI diantaranya melalui pasar negosiasi mulai 3 Desember 2012, meskipun jumlahnya belum terlalu banyak.

"Pembelian saham-saham berisiko tersebut diketahui dan disetujui oleh Adam Rachmat Damiri dan Bachtiar Effendi diantaranya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC)," ujarnya

Setelah itu, baru lah direksi PT Asabri bertemu dengan Benny Tjokro dkk. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Adam Damiri, Kadiv Investasi Asabri Ilham Wardhana Bilang Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Sonny Widjaja.

"Telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT. Asabri dalam investasi saham, reksadana, MTN dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 Manajer Investasi," ucapnya.

Oleh karena itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, PT. Asabri (Persero) mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalami Kasus Korupsi Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kejagung Sita Smelter di Babel
Dalami Kasus Korupsi Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kejagung Sita Smelter di Babel

Selain Harvey, ada 15 tersangka lain terkait kasus korupsi timah yang membuat rugi negara Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya
Berantas Korupsi, Prabowo Ingin Kualitas Hidup Pengambil Keputusan Penting Pemerintahan Diperbaiki
Berantas Korupsi, Prabowo Ingin Kualitas Hidup Pengambil Keputusan Penting Pemerintahan Diperbaiki

Prabowo mencontohkan, hakim di negara-negara maju, apalagi hakim tertinggi dijamin jabatannya seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan

KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
63 Perusahaan Melantai di Bursa Saham Sepanjang 2023, Raup Dana Rp49 Triliun dari IPO
63 Perusahaan Melantai di Bursa Saham Sepanjang 2023, Raup Dana Rp49 Triliun dari IPO

Sampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Hei Koruptor, Kaum Munafik, Antek Asing, Prabowo Tak Pernah Gentar Terhadap Kalian
Prabowo: Hei Koruptor, Kaum Munafik, Antek Asing, Prabowo Tak Pernah Gentar Terhadap Kalian

Prabowo menekankan dirinya akan mengusir koruptor agar Indonesia menjadi negara sejahtera

Baca Selengkapnya