Rumah Mewah Diduga 'Safe House' Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Sewaan, Polisi Periksa Pemilik
Namun, penyidik bakal menggali sejak kapan Firli menyewa rumah mewah tersebut.
Namun, penyidik bakal menggali sejak kapan Firli menyewa rumah mewah tersebut.
Polda Metro Jaya menggeledah sebuah Rumah di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik memeriksa pemilik rumah inisial E. Rumah itu diduga 'safe house' dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Berdasarkan penelusuran rumah itu ternyata terdaftar dalam laporan LHKPN.
merdeka.com
Ade Safri mengungkapkan, rumah tersebut disewa Firli Bahuri dari E. Namun, penyidik bakal menggali sejak kapan Firli menyewa rumah mewah tersebut.
Fakta itu didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan kemarin.
jelasnya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah berkelir abu-abu yang berada di kawasan elite tersebut. Akan tetapi, barang bukti yang disita masih dirahasiakan penyidik.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata dia.
Ade menambahkan, barang bukti yang ditemukan masih dalam proses analisis untuk kelengkapan bukti penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.
tuturnya.
Berdasarkan sumber merdeka.com, turut membenarkan rumah nomor 46 di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan diduga dijadikan 'safe house' oleh Ketua KPK Firli Bahuri
"(Rumah di Kertanegara) Safe House Firli," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK, Firli Bahuri, 20 Februari 2023 tidak tertulis data rumah tersebut dalam delapan harta tanah dan bangunan.
"Rumah 'safe house' itu enggak masuk LHKPN. Biasanya dijadikan lokasi pertemuan," sebutnya
Adapun, diketahui sampai saat ini polisi masih menyidik kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi pada Kementan 2021. Dimana, total sudah ada kurang lebih 54 orang yang diperiksa.
Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terkait dengan rumah yang diduga sebagai 'safe house' Firli tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnyatotal sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca SelengkapnyaBelasan penyidik baru bisa memasuki rumah No 46 di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, itu sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAde Safri sempat membenarkan kalau rumah itu disewa dari pemilik inisial E seharga Rp650 juta tahun sejak 2020.
Baca SelengkapnyaSebelumnya diketahui aktivitas penggeledahan ini diketahui dilakukan setelah Polisi sebelumnya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/10) kemarin.
Baca Selengkapnya