Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Roy Suryo Nilai Aturan Kepemilikan Tanah di Yogyakarta Sudah Tepat

Roy Suryo Nilai Aturan Kepemilikan Tanah di Yogyakarta Sudah Tepat Roy Suryo. kapanlagi.com

Merdeka.com - Mantan anggota DPR yang ikut mengawal UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY), Roy Suryo, angkat bicara terkait judicial review UU KDIY Pasal 7 ayat 2 huruf d yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Felix Juanardo Winata. Roy mengaku heran gugatan diajukan Felix Juanardo Winata tersebut.

Roy Suryo menyebut bahwa larangan etnis Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta lahir dari sejarah yang panjang dan memiliki tujuan khusus.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, larangan kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa ini tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.

"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan masa depan DIY dan demi pembangunan masa depan DIY," ujar Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Roy Suryo menilai Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi sudah tepat.

Roy menerangkan bahwa permasalahan kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa di Yogyakarta pernah pula diajukan ke PN Kota Yogyakarta.

"Selaku warga asli Yogya dan 10 tahun menjadi wakil rakyat dari DIY, saya sangat mendukung apa yang dulu diputus oleh Bapak Cokro Hendro Mukti (hakim PN Kota Yogyakarta) tersebut karena memang sesuai Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 sudah sangat tepat," papar Roy Suryo.

Roy Suryo menekankan jika masyarakat luar ingin tinggal di Yogyakarta harusnya mau mengerti dan mentaati segala aturan yang berlaku.

"Simple saja, kalau tinggal di Yogya maka memang harus nJawani untuk bisa mengerti segala aturan yang berlaku di Ngayogyakarta Hadiningrat ini. Kalau mereka tidak juga mau mengerti maka kadang-kadang malah disebut oleh warga sini dengan sebutan 'durung dadi uwong' alias belum benar-benar bisa memahami (kehidupan) manusia," pungkas Roy Suryo.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP