Roy Suryo Nilai Aturan Kepemilikan Tanah di Yogyakarta Sudah Tepat
Merdeka.com - Mantan anggota DPR yang ikut mengawal UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY), Roy Suryo, angkat bicara terkait judicial review UU KDIY Pasal 7 ayat 2 huruf d yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Felix Juanardo Winata. Roy mengaku heran gugatan diajukan Felix Juanardo Winata tersebut.
Roy Suryo menyebut bahwa larangan etnis Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta lahir dari sejarah yang panjang dan memiliki tujuan khusus.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, larangan kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa ini tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.
"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan masa depan DIY dan demi pembangunan masa depan DIY," ujar Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).
Roy Suryo menilai Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi sudah tepat.
Roy menerangkan bahwa permasalahan kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa di Yogyakarta pernah pula diajukan ke PN Kota Yogyakarta.
"Selaku warga asli Yogya dan 10 tahun menjadi wakil rakyat dari DIY, saya sangat mendukung apa yang dulu diputus oleh Bapak Cokro Hendro Mukti (hakim PN Kota Yogyakarta) tersebut karena memang sesuai Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 sudah sangat tepat," papar Roy Suryo.
Roy Suryo menekankan jika masyarakat luar ingin tinggal di Yogyakarta harusnya mau mengerti dan mentaati segala aturan yang berlaku.
"Simple saja, kalau tinggal di Yogya maka memang harus nJawani untuk bisa mengerti segala aturan yang berlaku di Ngayogyakarta Hadiningrat ini. Kalau mereka tidak juga mau mengerti maka kadang-kadang malah disebut oleh warga sini dengan sebutan 'durung dadi uwong' alias belum benar-benar bisa memahami (kehidupan) manusia," pungkas Roy Suryo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini Tanah Makamnya Dipindahkan ke Bojonegoro, Begini Kisah Perjuangan Raja Jawa Jadi Buruh Batu Bara di Pengasingan
Samin Surosentiko dikenal sebagai penentang keras kolonialisme.
Baca Selengkapnya7 Gurun Tertua di Dunia dalam Sejarah, Antartika Masuk dalam Daftar?
Gurun di seluruh dunia memegang tempat unik sebagai lingkungan yang ekstrem, dengan luas tanah yang sangat besar dan suhu yang dapat mencapai tingkat tertinggi.
Baca SelengkapnyaLuas Tanah Dikuasai Prabowo Subianto Setara 4 Kali Singapura
Sejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tungau Menyebar di Inggris Sejak 1.900 Tahun Lalu, Dibawa Prajurit Romawi
Orang Romawi terkenal pembersih, sehingga bukti penyebaran tungau ini cukup mengejutkan arkeolog.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan
Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
Baca SelengkapnyaSosok Ki Ageng Pengging Tokoh Babat Alas Surabaya, Dihukum Mati karena Tak Mau Menghadap Raja
Ia merupakan tokoh penting dalam sejarah Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaTak Ingin 50 Juta Warga Pantura Tenggelam, Prabowo: Pembangunan Tanggul Raksasa Harus Dipercepat
Proyek tanggul raksasa merupakan jawaban terhadap fenomena naiknya permukaan laut, terjadinya abrasi, hingga hilangnya banyak lahan.
Baca Selengkapnya98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T
Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaKisah Tanah Rawa Belong di Jakarta Barat, Dulu Tempat Kelahiran Jawara Kini Jadi Pasar Bunga Terbesar se-Asia Tenggara
Dari Si Pitung sampai pasar bunga terbesar se Asia Tenggara jadi hal yang identik di Rawa Belong Jakarta Barat
Baca Selengkapnya