Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizal Abdullah dapat fee Rp 400 juta dari proyek wisma atlet

Rizal Abdullah dapat fee Rp 400 juta dari proyek wisma atlet Rizal Abdullah ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal Abdullah (RA) membenarkan adanya janji 'fee' sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI). Dugaan itu menguat ketika kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan memaparkan rentetan terjadinya dugaan tindak korupsi pada kasus tersebut.

"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin)," kata Arief saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/3).

Arief menjelaskan saat itu, mantan Direktur Pemasaran PT DGI, El Idris menyebut 'fee' yang dimaksud adalah bentuk terima kasih pihak PT DGI kepada Rizal menyangkut proyek pembangun wisma atlet.

"Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet, awal Idris bilang hanya terima kasih saya kepada bapak Rizal," jelasnya.

Bahkan Arief tak memungkiri jika kliennya yang saat itu menjabat selaku ketua komite pembangunan wisma atlet telah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari PT DGI. Uang tersebut merupakan bagian 'fee' dari proyek dan diberikan melalui El Idris.

"Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta dan itu sudah dikembalikan. Kalau klien kami langsung dari Idris dan itu sudah terbukti Rp 400 juta dari beliau," ungkap Arief.

Beredar kabar uang itu akan diberikan kepada Alex, Arief membantahnya. Bahkan, Arief berkilah jika kliennya melindungi keterlibatan Alex Noerdin dalam kasus tersebut.

"Engga berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami ngga ada niat melindungi siapa-siapa ya dong, rugi dong," pungkasnya.

Diketahui kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet, Palembang dengan tersangka M. Nazaruddin. Saat itu, Nazar meraup untung banyak dari proyek wisma atlet di mana bekas bendahara umum Partai Demokrat itu memilih PT DGI sebagai pemenang tender proyek.

Rizal sendiri telah dimasukan ke jeruji pesakitan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. KPK melakukan penahanan setelah hampir delapan jam melakukan pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelum menjebloskan Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah, El Indris serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam pun ikut merasakan jeruji besi.

Selain itu, munculnya nama Gubernur Selatan Alex Noerdin sendiri lantaran sering disebut-sebut dalam fakta persidangan. Mereka disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Alex pun dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Pada beberapa kesempatan, Alex membantah hal tersebut.

Namun, pihak KPK sendiri telah berjanji mendalami dugaan keterlibatan Alex. Kendati demikian, hingga saat ini Alex yang tercatat telah bolak-balik diperiksa KPK masih belum dinyatakan ikut terlibat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Proyek Bendungan Tiu Suntuk Rampung Sesuai Target, Nilai Kontrak Capai Rp577 Miliar
Proyek Bendungan Tiu Suntuk Rampung Sesuai Target, Nilai Kontrak Capai Rp577 Miliar

Bendungan ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah dengan nilai kontrak senilai Rp577,13 miliar.

Baca Selengkapnya
Kalurahan Pleret Bangun Kios Baru Manfaatkan Program Desa Brilian, Begini Dampaknya Bagi Pelaku UMKM
Kalurahan Pleret Bangun Kios Baru Manfaatkan Program Desa Brilian, Begini Dampaknya Bagi Pelaku UMKM

Mereka memanfaatkan bangunan senilai Rp500 juta hasil Program Desa Brilian. Namun mereka dikenakan tarif sewa lebih mahal untuk bisa berjualan di sana.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Terungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Pimpinan Komisi IV DPR & Fraksi NasDem hingga Rp750 Juta Hasil 'Palak' Pegawai Kementan
Terungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Pimpinan Komisi IV DPR & Fraksi NasDem hingga Rp750 Juta Hasil 'Palak' Pegawai Kementan

Sebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL

Baca Selengkapnya