Rita Agustina, pembuat vaksin palsu minta jadi tahanan kota
Merdeka.com - Terdakwa kasus vaksin palsu, Rita Agustina mengajukan peralihan status tahanan kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Istri dari terdakwa Hidayat Taufuqurrohman tersebut meminta menjadi tahanan kota.
"Klien kami sekarang ditahan di rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata penasehat hukum Rita, Rosiyan, Jumat (11/11).
Ia mengatakan, pertimbangan permintaan perubahan status tahanan lantaran mempunyai anak masih kecil, masing-masing berusia 11 tahun dan 6 tahun. Akibat orang tuanya dipenjara, kedua anaknya tersebut menjadi tak terurus.
"Karena harus sekolah, memastikan kondisi kesehatannya, serta klien kami juga cukup kangen dengan anaknya," katanya.
Karena itu, ia berharap pengadilan mengabulkan permohonan peralihan status tersebut menjadi tahanan kota. Sehingga, meski menjadi terdakwa bisa melakukan aktivitasnya mengurus anak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, saat ini status penahanan merupakan kewenangan hakim maupun pengadilan.
"Tidak ada dengan kaitannya dengan kejaksaan, sebab sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Andi.
Hari ini PN Bekasi menggelar sidang perdana terhadap 15 terdakwa dengan 14 berkas. Mereka adalah, Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati.
Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Seno, Muhammad Farid, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin pekan depan (14/11).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya