Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Narkotika, DPR Minta Syarat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipermudah

Revisi UU Narkotika, DPR Minta Syarat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipermudah Polresta Bogor Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba. ©2020 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta berharap syarat rehabilitasi untuk para pencandu narkotika dapat dipermudah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika. Usulan ini menyikapi rencana revisi UU Narkotika di DPR.

"Tidak terlalu banyak persyaratan untuk rehabilitasi. Kalau saya, kan ekstrem, pemakai kasih rehabilitasi. Bandar dan pengedar hukum mati," katanya dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, jika masih ada persyaratan yang berlebihan untuk upaya rehabilitasi, itu menjadi celah oleh oknum aparat penegak hukum untuk "bermain".

"Kalau bisa, jangan kasih persyaratan yang terlalu berbelit, berikan persyaratan yang tidak mungkin diabaikan," harapnya.

Dia mengingatkan jangan sampai merumitkan persyaratan rehabilitasi yang menjadi celah penegak hukum. Menurutnya, persoalan rehabilitasi tidak memberatkan pemerintah, tetapi berat bagi mereka para pecandu yang melakukan proses itu.

"Jangan salah, yang dipenjarakan enak, negara membiayai. Mula-mula dia hanya pengguna, bisa jadi tokoh di sana dan berdagang di sana," ungkapnya.

Terkait anggaran rehabilitasi, Wayan mengakui yang dibutuhkan cukup besar. Anggaran itu jumlahnya hampir sama dengan kebutuhan anggaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Akan tetapi, pecandu narkoba yang direhabilitasi lebih banyak manfaatnya daripada dipenjara.

"Kalau yang dipenjarakan, belum ada data yang mengatakan dia menjadi lebih baik," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel, serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Penyebab Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika, Alasan Kenapa Pecandu Selalu Terjerat Lagi
Penyebab Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika, Alasan Kenapa Pecandu Selalu Terjerat Lagi

Mengatasi kecanduan narkoba melibatkan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi, dan after care.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengintip Aktivitas Ponpes Rehabilitasi Narkoba di Semarang, Santrinya Fasih Mengaji
Mengintip Aktivitas Ponpes Rehabilitasi Narkoba di Semarang, Santrinya Fasih Mengaji

PPPA Daarul Qur'an mengunjungi Pondok Pesantren Rehabilitasi At-Tauhid Kota Semarang pada Senin pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya