Revisi UU Narkotika, DPR Minta Syarat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dipermudah
Merdeka.com - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta berharap syarat rehabilitasi untuk para pencandu narkotika dapat dipermudah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika. Usulan ini menyikapi rencana revisi UU Narkotika di DPR.
"Tidak terlalu banyak persyaratan untuk rehabilitasi. Kalau saya, kan ekstrem, pemakai kasih rehabilitasi. Bandar dan pengedar hukum mati," katanya dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, jika masih ada persyaratan yang berlebihan untuk upaya rehabilitasi, itu menjadi celah oleh oknum aparat penegak hukum untuk "bermain".
"Kalau bisa, jangan kasih persyaratan yang terlalu berbelit, berikan persyaratan yang tidak mungkin diabaikan," harapnya.
Dia mengingatkan jangan sampai merumitkan persyaratan rehabilitasi yang menjadi celah penegak hukum. Menurutnya, persoalan rehabilitasi tidak memberatkan pemerintah, tetapi berat bagi mereka para pecandu yang melakukan proses itu.
"Jangan salah, yang dipenjarakan enak, negara membiayai. Mula-mula dia hanya pengguna, bisa jadi tokoh di sana dan berdagang di sana," ungkapnya.
Terkait anggaran rehabilitasi, Wayan mengakui yang dibutuhkan cukup besar. Anggaran itu jumlahnya hampir sama dengan kebutuhan anggaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Akan tetapi, pecandu narkoba yang direhabilitasi lebih banyak manfaatnya daripada dipenjara.
"Kalau yang dipenjarakan, belum ada data yang mengatakan dia menjadi lebih baik," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.
Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel, serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaMengatasi kecanduan narkoba melibatkan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi, dan after care.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPPA Daarul Qur'an mengunjungi Pondok Pesantren Rehabilitasi At-Tauhid Kota Semarang pada Senin pekan lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca Selengkapnya