Respons Replik JPU, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Pelanggar HAM Paniai Tak Bersalah

Kamis, 1 Desember 2022 23:00 Reporter : Ihwan Fajar
Respons Replik JPU, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Pelanggar HAM Paniai Tak Bersalah Sidang pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membalas pleidoi atau pembelaan mantan perwira penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan membacakan replik. Sementara penasihat hukum terdakwa tetap yakin kliennya tak bersalah.

JPU Kejagung Erryl Prima Putra Agoes mengatakan pleidoi atau pembelaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya oleh terdakwa dan penasihat hukumnya agar ditolak oleh majelis hakim. Ia menyebut apa yang dipaparkan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak didasarkan pada fakta persidangan.

"Bahwa pembelaan yang diajukan oleh diri terdakwa sendiri dan oleh penasihat hukum tidak didasarkan pada fakta fakta hukum di persidangan, untuk itu sepatutnya pembelaan ditolak dan dikesampingkan," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/12).

2 dari 3 halaman

Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Penasihat hukum Isak Sattu, Yunius Pama'tan mengatakan setelah menjalani persidangan, dirinya yakin tidak ada satu unsur pun mengarah pada kliennya untuk dimintai pertanggungjawaban dalam tragedi Paniai pada 8 Desember 2014.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik ahli maupun saksi yang dihadirkan bahwa tidak ada satu pun unsur yang mengarah kepada terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai komandan secara De Jure ataupun De Facto. Beliau adalah perwira penghubung yang tidak mempunyai kekuatan komando," ujarnya usai persidangan

Berdasarkan fakta tersebut, kata Yunius, pihaknya berharap majelis hakim agar membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan. Ia menegaskan segala persidangan merupakan wewenang majelis hakim.

"Kita minta supaya terdakwa ini dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena tidak boleh memberikan atau menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang memang dalam fakta persidangan tidak bertanggung jawab, beliau ini bukan penanggung jawab. Dan semua kami serahkan kepada majelis hakim Yang Mulia, karena segala sesuatunya itu dalam proses persidangan keputusan ada kepada majelis hakim," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Cari Pelaku Penembakan

Yunius juga berharap setelah persidangan ini, Komnas HAM dan pemerintah bisa mencari pelaku penembakan yang sebenarnya terhadap warga Paniai. Ia mengaku kasus Paniai sudah jelas ada korban meninggal dan luka.

"Kami juga menginginkan supaya dicari pelaku yang sesungguhnya, karena jelas ada korban, ada korban meninggal ada luka-luka dan kerugian-kerugian material. Makannya tetap kita minta khususnya kepada Presiden Jokowi kepada Menkumham dan penyidik konektivitas untuk mendesak (mengungkap) pelaku sesungguhnya," sebutnya.

"Jangan kita hanya mendakwa dan menuntut seseorang untuk memenuhi tuntutan dunia Internasional, tetapi kita memaksakan orang yang betul-betul dalam fakta persidangan tidak ditemukan unsur yang dilakukan oleh terdakwa," imbuhnya. [yan]

Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Terdakwa HAM Berat Paniai Singgung Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Terdakwa Kasus HAM Berat di Paniai Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
Komnas HAM: Jangan sampai Pengadilan Kejahatan Kemanusiaan Sungsang Pemikiran
Catatan Komnas HAM Terkait Kasus Tragedi Paniai
Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Kesaksian Mantan Wakapolri

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini