Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Laporan Menkeu, Kemendagri 'Paksa' Pemda Cairkan APBD Mengendap di Bank

Respons Laporan Menkeu, Kemendagri 'Paksa' Pemda Cairkan APBD Mengendap di Bank Ilustrasi bansos. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut merespons laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati soal dana pemerintah daerah Rp94 triliun masih mengendap di perbankan hingga akhir 2020.

"Kami sudah keluarkan SE tersebut untuk mempercepat pencairan dana yang mengendap di perbankan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian kepada merdeka.com, Selasa (19/1).

Ardian menuturkan pihaknya tidak memiliki data soal daerah-daerah mana saja yang mengalami pengendapan anggaran. Meski begitu, Kemendagri memiliki rekap data akhir dari Bank Indonesia pada Desember 2020 terdapat Rp105 triliun.

"Kami hanya memiliki rekapnya saja, sumber data dari BI," beber Ardian.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran. Hal tersebut agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

"Melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun sesuai dengan sasaran yang direncanakan sesuai dengan prioritas utama yaitu penanganan covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi," dalam surat edaran tersebut.

Kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi. Berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah, sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah guna penciptaan lapangan kerja.

"Pemerintah Daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pada point d.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat sebanyak Rp94 triliun dana pemerintah daerah masih mengendap di perbankan hingga akhir 2020. Meski demikian, angka itu sudah mengalami perbaikan dibandingkan periode November 2020 yang sebesar Rp218,6 triliun.

"Pada akhir November yang lalu saya sampaikan jumlah account atau simpanan pemerintah daerah di perbankan masih Rp218,6 triliun. Pada akhir Desember kondisinya sudah menurun menjadi Rp94 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Selasa (19/1).

Sri Mulyani melaporkan, realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hingga akhir tahun lalu sebesar Rp762,5 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp763,9 triliun. Untuk transfer ke daerah sendiri realisasinya mencapai Rp691,4 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp692,7 triliun.

Sementara untuk realisasi Dana Desa per Desember 2020 mencapai Rp71,1 triliun atau 99,9 persen dari pagu Rp71,2 triliun. "Transfer ke daerah realisasinya terjadi penurunan 7 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp643,2 triliun," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut

Edy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya