Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor UMS Nilai RUU Sisdiknas Cacat dan Tidak Ada Kajian Akademik

Rektor UMS Nilai RUU Sisdiknas Cacat dan Tidak Ada Kajian Akademik Rektor UMS Prof Sofyan Anif. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) dinilai masih ada beberapa yang cacat. Sehingga diminta agar tidak tergesa disahkan oleh DPR.

Pernyataan tersebut dikemukakan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Sofyan Anif, di sela wisuda sarjana, di Edutorium UMS Solo, Sabtu (26/3). Seperti diketahui, RUU Sisdiknas merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Ini belum menunjukkan RUU yang komprehensif dan tidak ada kajian akademik. Ada 23 UU terkait pendidikan tapi yang diakomodasi hanya dua atau dua UU saja. Artinya secara substansi belum akomodasi atau belum memasukkan UU Sisdiknas sebelumnya yang menjadi kepentingan seluruh stakeholder dan masyarakat, sehingga dari sisi perundang-undangan sudah cacat," kata Sofyan kepada wartawan.

Sementara dari sisi filosofi hukum, dikatakannya, RUU tersebut belum mencerminkan sebagai UU yang berangkat dari UUD 1945. Menurut Sofyan, dalam draf RUU Sisdiknas itu juga tidak disebutkan pendidikan yang beriman dan bertakwa.

"Itu artinya Pancasila sila pertama belum menjadi semangat dalam menyusun RUU Sisdiknas. Nampaknya akan melepaskan nilai agama, ini upaya untuk menjadikan lebih sekuler dan liberal," tandasnya.

Sofyan juga menyayangkan dalam RUU tersebut tidak lagi menghargai peran swasta dan peran masyarakat. Di dalam RUU tersebut tidak ada satu pun pasal yang menyinggung keberadaan sekolah swasta.

"Dalam sejarah bangsa kita, sekolah swasta yang dikelola Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama (NU) maupun sekolah Katolik telah lebih dulu ada dibanding sekolah negeri. Bahkan sekolah swasta lebih banyak dibanding negeri. Ironis, RUU justru tidak akomodasi peran masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan," ujarnya.

"Kalau RUU ini disahkan menjadi UU, maka akan memberikan implikasi panjang. Lembaga pendidikan swasta pasti akan marah dan hal ini justru akan menimbulkan disintegrasi bangsa," imbuhnya.

Sofyan menambahkan, sikap penolakan terhadap draf RUU Sisdiknas tersebut telah disampaikannya kepada Komisi X DPR RI, pada Kamis ( 24/3) lalu. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP