Rektor dan Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi SPI, Unud Akan Ajukan Praperadilan

Kamis, 16 Maret 2023 20:51 Reporter : Moh. Kadafi
Rektor dan Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi SPI, Unud Akan Ajukan Praperadilan Tim hukum Unud menggelar konferensi pers, Kamis (16/3). ©2023 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Merdeka.com - Pihak Universitas Udayana (Unud) Bali angkat bicara soal langkah Kejati Bali menetapkan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Mereka menyatakan akan mengajukan prapreradilan.

Ketua tim hukum Universitas Udayana (Unud ) Bali, Nyoman Sukandia mengatakan, upaya hukum praperadilan adalah salah satu cara demi mendapatkan keadilan.

"Paling tidak satu hari ini, kita akan ancang-ancang bagaimana itu, kan perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya, dan itu butuh waktu paling tidak satu Minggu," kata Sukandia di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Kamis (16/3).

Dia mengklaim seluruh anggaran di Unud dicatat dalam pembukuan. Di antaranya pada 2020 lalu anggaran infrastruktur mereka gunakan mencapai Rp300 miliar.

2 dari 4 halaman

Sukandia juga menilai angka kerugian sekitar Rp105.390.206.993 yang disampaikan jaksa tidak berdasar. Mereka bahkan mengoreksi kerugian awal yang disebutkan senilai Rp3,8 miliar. "Kenapa bisa sampai angka itu. Kami teliti angka itu tidak sebesar itu, itu angka ada Rp1,8 miliar. Dari mana sumbernya dianggap kesalahan dan dijerat pasal korupsi Pasal 12e memperkaya orang lain menguntungkan korporasi," ujarnya.

Dia menduga angka Rp3,8 miliar terjadi karena adanya pembukuan tahun sebelumnya yang dikopi namun lupa dihapus. "Terhadap sistem yang salah ini memang sudah terdeteksi sebelum ada pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga siap mengembalikan dana SPI yang terkumpul Rp1,8 miliar. "Universitas Udayana siap akan mengembalikan. Kapan akan diklaim kapan diminta," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, I Nyoman Gde Antrara masih menjabat sebagai rektor. Tiga tersangka lain, IKB, IMY, dan NP, juga tetap pada jabatannya.

Sukandia memberi jawaban pribadi saat ditanya soal posisi keempat tersangka di Unud. Dia mengaku tidak setuju mereka dinonaktifkan.

"Saya tidak setuju jangan mengorbankan hal yang besar terhadap kadar kasus ini. Kalau tertangkap tangan boleh, silakan. Rektorat punya kewenangan, nanti kan dipelajari juga sampai saat ini tidak ada pemberhentian berarti tidak dibutuhkan (penonaktifan)," kata Sukandia, Kamis (16/3).

Ia juga menyebutkan bahwa penonaktifkan para pejabat Unud, termasuk Rektor, menjadi kewenangan Ditjen Dikti. "Tentu Dikti akan meneliti, juga ada inspektorat, ada irjen turun, apa ini kasusnya. Kalau misalnya tertangkap tangan tidak perlu mohon undur, rektor pasti diundurkan," ujarnya.

"Kemudian korupsi, periksa dulu apa sangkaannya. Bagaimana pembuktian dari unsur-unsurnya masuk tidak, ada tidak kerugian negara sekarang, ada tidak keuntungan pribadi, dimakan di warung ditilep, ada tidak keuntungan untuk perusahaan," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3). [yan]

Baca juga:
Kejati Bali Kembangkan Kasus Korupsi SPI di Unud, Kerugian Negara Mencapai Rp105 M
Tiga Tersangka Korupsi di Unud Belum Ditahan, Kejati Bali Kumpulkan Keterangan Saksi
Kasus Unud, Anggota DPR Nilai Korupsi Pendidikan Persentasenya Tidak Banyak
Cuma Bikin Malu, BEM Desak Tiga Pejabat Unud Tersangka Korupsi Dinonaktifkan
Kasus Korupsi Tiga Pejabat Unud, 320 Mahasiswa Rata-Rata Bayar Sumbangan Rp10 Juta
Kejati Bali Tetapkan Tiga Penjabat Unud Tersangka Kasus Korupsi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini