Merdeka.com - Pihak Universitas Udayana (Unud) Bali angkat bicara soal langkah Kejati Bali menetapkan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Mereka menyatakan akan mengajukan prapreradilan.
Ketua tim hukum Universitas Udayana (Unud ) Bali, Nyoman Sukandia mengatakan, upaya hukum praperadilan adalah salah satu cara demi mendapatkan keadilan.
"Paling tidak satu hari ini, kita akan ancang-ancang bagaimana itu, kan perlu proses membuat surat kuasa dan sebagainya, dan itu butuh waktu paling tidak satu Minggu," kata Sukandia di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Kamis (16/3).
Dia mengklaim seluruh anggaran di Unud dicatat dalam pembukuan. Di antaranya pada 2020 lalu anggaran infrastruktur mereka gunakan mencapai Rp300 miliar.
Sukandia juga menilai angka kerugian sekitar Rp105.390.206.993 yang disampaikan jaksa tidak berdasar. Mereka bahkan mengoreksi kerugian awal yang disebutkan senilai Rp3,8 miliar. "Kenapa bisa sampai angka itu. Kami teliti angka itu tidak sebesar itu, itu angka ada Rp1,8 miliar. Dari mana sumbernya dianggap kesalahan dan dijerat pasal korupsi Pasal 12e memperkaya orang lain menguntungkan korporasi," ujarnya.
Dia menduga angka Rp3,8 miliar terjadi karena adanya pembukuan tahun sebelumnya yang dikopi namun lupa dihapus. "Terhadap sistem yang salah ini memang sudah terdeteksi sebelum ada pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga siap mengembalikan dana SPI yang terkumpul Rp1,8 miliar. "Universitas Udayana siap akan mengembalikan. Kapan akan diklaim kapan diminta," ujarnya.
Advertisement
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, I Nyoman Gde Antrara masih menjabat sebagai rektor. Tiga tersangka lain, IKB, IMY, dan NP, juga tetap pada jabatannya.
Sukandia memberi jawaban pribadi saat ditanya soal posisi keempat tersangka di Unud. Dia mengaku tidak setuju mereka dinonaktifkan.
"Saya tidak setuju jangan mengorbankan hal yang besar terhadap kadar kasus ini. Kalau tertangkap tangan boleh, silakan. Rektorat punya kewenangan, nanti kan dipelajari juga sampai saat ini tidak ada pemberhentian berarti tidak dibutuhkan (penonaktifan)," kata Sukandia, Kamis (16/3).
Ia juga menyebutkan bahwa penonaktifkan para pejabat Unud, termasuk Rektor, menjadi kewenangan Ditjen Dikti. "Tentu Dikti akan meneliti, juga ada inspektorat, ada irjen turun, apa ini kasusnya. Kalau misalnya tertangkap tangan tidak perlu mohon undur, rektor pasti diundurkan," ujarnya.
"Kemudian korupsi, periksa dulu apa sangkaannya. Bagaimana pembuktian dari unsur-unsurnya masuk tidak, ada tidak kerugian negara sekarang, ada tidak keuntungan pribadi, dimakan di warung ditilep, ada tidak keuntungan untuk perusahaan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3). [yan]
Baca juga:
Kejati Bali Kembangkan Kasus Korupsi SPI di Unud, Kerugian Negara Mencapai Rp105 M
Tiga Tersangka Korupsi di Unud Belum Ditahan, Kejati Bali Kumpulkan Keterangan Saksi
Kasus Unud, Anggota DPR Nilai Korupsi Pendidikan Persentasenya Tidak Banyak
Cuma Bikin Malu, BEM Desak Tiga Pejabat Unud Tersangka Korupsi Dinonaktifkan
Kasus Korupsi Tiga Pejabat Unud, 320 Mahasiswa Rata-Rata Bayar Sumbangan Rp10 Juta
Kejati Bali Tetapkan Tiga Penjabat Unud Tersangka Kasus Korupsi
Advertisement
Rafael Alun Belum Ditahan Meski jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Sekitar 26 Menit yang laluRS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Ditutup Sejak 31 Maret 2023
Sekitar 40 Menit yang laluPunya Alat Bukti, KPK Siap Hadapi Gugatan Lukas Enembe di PN Jaksel
Sekitar 52 Menit yang laluRafael Alun Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Sampaikan Langsung ke Penyidik
Sekitar 1 Jam yang laluPanglima TNI Lepas Prajurit ke Papua: Gangguan Bersenjata Harus Dilawan Pakai Senjata
Sekitar 1 Jam yang laluSerap Aspirasi, AHY Kunjungi Pondok Pesantren di Bandung Barat
Sekitar 2 Jam yang laluLukas Enembe Gugat KPK ke PN Jaksel, Ini Alasannya
Sekitar 2 Jam yang laluAmplop Merah Politikus di Masjid yang Bikin Heboh
Sekitar 2 Jam yang lalu25 Rumah Warga Aceh Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Sekitar 3 Jam yang laluKomisi III DPR Tersengat Ucapan Mahfud
Sekitar 3 Jam yang laluMahfud MD vs Komisi III Bahas Transaksi Janggal Rp349 T, Sampai Bawa-Bawa Kepala BIN
Sekitar 4 Jam yang laluKPK: Senjata Api di Rumah Dito Mahendra untuk Tempur, Ada Peluru Tajamnya
Sekitar 4 Jam yang laluIndonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, JK: Gara-Gara Tak Jalankan Komitmen
Sekitar 4 Jam yang laluTerminal Tirtonadi Solo Siapkan Skema Khusus Hadapi Puncak Mudik Lebaran 2023
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 19 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 19 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 20 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 21 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluMadura United Akui Kehebatan PSM Sebagai BRI Liga 1 Berkat Tangan Dingin Bernardo Tavares
Sekitar 36 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami