Rekonstruksi Kasus Novel untuk Mencocokkan Bukti dan Keterangan Saksi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi dengan air keras. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan bukti-bukti yang dimiliki polisi dengan keterangan yang disampaikan saksi.
"Rekonstruksi bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran dengan cara mencocokkan bukti-bukti, keterangan saksi, bahkan bilamana tersangka mengakui perbuatannya, maka hendaknya dicocokkan dengan pengakuannya dengan keterangan saksi-saksi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, kepada wartawan, Jumat (7/2).
"Dari menggelar rekonstruksi tersebut, maka nantinya dapat memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka," sambung Suyudi.
Suyudi mengatakan, ada 11 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi Jumat dini hari tadi dan disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Rekonstruksi ini diikuti dua tersangka dan sepuluh orang saksi, serta jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Tinggi DKI.
"Untuk korban ada sudah ditanyakan tidak bisa mengikuti karena penglihatannya tidak jelas," jelasnya.
Setelah rekonstruksi rampung, akan dibuat berita acara pemeriksaan. "Dan dibuat foto rekonstruksi pada setiap adegan, menggunakan video," katanya.
Kedua tersangka penyerang Novel Baswedan menjalani reka adegan pada Jumat (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Argo mengatakan pelaksanaan rekontruksi mempertimbangkan dua hal yaitu kesamaan waktu dan situasi jalan.
"Sesuai dengan jam kejadian. Kemudian, di sana jalanan. Misalnya dilakukan siang hari banyak orang nanti terganggu ya," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sempat mempertanyakan pelaksanaan rekonstruksi yang digelar pada dini hari.
"Iya saya sepakat (janggal), rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga nggak harus sama, dan lain-lain," tutur Novel di depan kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020).
Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis malam 26 Desember 2019. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya