Seorang anak laki-laki berusia 5 tahun diduga menjadi korban tindak pidana seksual di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Kasus tersebut sempat dilaporkan oleh ibu korban berinisial NS ke Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (12/10/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, laporan diterima pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, NS datang bersama suami dan anaknya, serta seorang terlapor berinisial IP yang didampingi anggota Polsek Matraman.
“Benar, laporan sudah diterima,” kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan panggilan video yang dilakukan terlapor bersama seorang laki-laki. Dalam komunikasi itu, laki-laki tersebut diduga meminta terlapor memperlihatkan bagian intim korban.
Terlapor juga diduga ditawari sejumlah uang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan sejumlah langkah awal, termasuk membuat berita acara penerimaan terduga pelaku, mengamankan telepon seluler milik terlapor sebagai barang bukti, membuat laporan polisi, serta meminta klarifikasi dari terlapor. Korban juga diantar untuk menjalani visum et repertum.
Namun, pada Selasa (13/10/2026), ibu korban bersama suaminya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mencabut laporan tersebut. Keduanya berencana melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut oleh Polres Metro Jakarta Timur, Made membenarkan informasi yang disampaikan.
“Iya, betul,” ujarnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara setelah pencabutan laporan maupun rencana pelaporan ke Polda Metro Jaya.