Muhammad Kunarso (43), mantan Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa terkait proyek pengaspalan jalan. Penyidik Satreskrim Polresta Pati menyatakan perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.656.135.
Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan anggaran pengaspalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa yang diduga terjadi pada 18 Mei hingga 31 Desember 2021 itu melibatkan pembuatan dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban, seperti nota pembelian, surat pesanan, dan bukti pembayaran.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. "Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dika, dikutip Rabu (13/10/2026).
Hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pengaspalan sebesar Rp 205.993.500. Penyidik juga menelisik dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak dari kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 48.528.748 serta dugaan pemotongan untuk PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas pekerjaan yang dibiayai melalui bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 38.002.707.
"Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini," ungkap Dika.
"Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi," tegas Dika.
Advertisement
Polisi Amankan Dokumen, Motor, dan Uang Tunai
Penyidik Satreskrim Polresta Pati menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pembuktian, antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran desa serta laporan pertanggungjawaban pekerjaan pengaspalan.
"Selanjutnya penyidik juga mengamankan buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta dokumen administrasi lainnya," tandas Dika.
Tim penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang tercantum dalam daftar barang bukti perkara. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Dalam perkara ini, Kunarso disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan hukum lain yang disebutkan dalam berkas perkara.
Dika menegaskan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pati untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Dia mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, serta memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.