Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar dan mencantumkan nama anggota Fraksi NasDem DPR, Tonny Tesar. Partai NasDem menyatakan masih menelusuri keaslian dokumen tersebut.
Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa menyebut verifikasi internal tengah dilakukan. "Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saan juga menyampaikan partainya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan isu tersebut. "Karena memang sampai saat ini partai, ya, khususnya Partai NasDem, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari," ujarnya.
Advertisement
Sahroni: Isu Pemakzulan Gibran Hoaks
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya usulan pemakzulan Gibran dari kader partainya.
"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," ujar Sahroni.
Dia menegaskan belum ada usulan pemakzulan Gibran dari NasDem maupun pembahasan internal terkait putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. "Belum-belum," katanya.
Menurut dia, NasDem juga belum menerima arahan Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh untuk membahas putusan MK tersebut. "Enggak, kita belum… Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil," ujarnya.
Sahroni menambahkan partainya menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan meminta agar persoalan tersebut tidak ditarik ke arah lain sebelum ada pembahasan resmi.
"Ya nggak lah, itu kan… kita hormati proses MK. Ya udah, gitu aja. Nggak ada yang lain," katanya.
Meski demikian, dia membuka kemungkinan isu itu akan dibahas di internal Fraksi NasDem DPR pada waktu berikutnya. "Mungkin nanti ya. Mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja," ujar Sahroni.
Advertisement
Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Surat berisi usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar. Dalam dokumen itu tertulis diajukan anggota DPR dari Fraksi NasDem Tonny Tesar kepada Pimpinan DPR pada 7 Oktober 2026.
Surat tersebut meminta DPR menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dengan alasan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, serta membawa persoalan itu ke Rapat Paripurna untuk diproses sesuai mekanisme konstitusional.
Tonny mengaitkan usulan itu dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusional untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.
"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," demikian bunyi surat tersebut.