Pemerintah menetapkan penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 8,83 triliun untuk membantu menutup biaya haji 2027 (1448 H).
Sementara itu, sekitar Rp 2,6 triliun dari sisa nilai manfaat akan ditempatkan pada rekening virtual jemaah haji yang masih masuk dalam daftar tunggu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan angka tersebut dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” kata Dasco.
Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2027 mencapai Rp 8.832.950.049.416,94.
Adapun jemaah akan membayar langsung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp 54.648.825 per orang. Jumlah tersebut setara dengan 55,50 persen dari rata-rata BPIH.
Dasco menjelaskan Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian layanan full board syarikah, serta biaya hidup jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, nilai manfaat menanggung 44,50 persen dari biaya haji, sedangkan 55,50 persen lainnya dibayarkan langsung jemaah melalui Bipih.
Di luar nilai manfaat yang dialokasikan untuk BPIH, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sekitar Rp 2,6 triliun untuk dimasukkan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Panitia Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat yang kisaran jumlah sebesar Rp 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji dalam daftar tunggu,” kata Dasco.
Dasco turut memaparkan rincian komponen BPIH 2027. Rata-rata biaya layanan di dalam negeri sebesar Rp 5.643.945,28 per jemaah. Sementara layanan di Arab Saudi mencapai Rp 54.317.360,07 dan biaya penerbangan Rp 38.505.046 per jemaah.
Dalam pembahasan tersebut, Dasco mengatakan penggunaan nilai manfaat merupakan bagian dari skema pembiayaan haji yang telah disepakati Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.
“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa penggunaan nilai manfaat khusus haji tahun 1448 Hijriah 2027 sebesar Rp 4 miliar seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah,” ujarnya.
Advertisement
Cadangan Anggaran Biaya Haji
Dia menambahkan pemerintah telah menyiapkan dana cadangan apabila terdapat fuel surcharge, tambahan biaya penerbangan, maupun biaya lainnya setelah BPIH ditetapkan.
“Jadi seandainya ada fuel surcharge, itu juga sudah ada. Tadi kami sudah komunikasi juga dengan Pak Presiden juga akan dicadangkan,” kata Dasco.
Menurut Dasco, adanya biaya tambahan tersebut tidak boleh menghilangkan penurunan biaya haji yang telah disepakati.
“Sehingga biaya haji yang sudah turun tiga juta akan tetap turun tiga juta. Tiga juta dua ratus maksudnya,” tegasnya.
Kesepakatan pembiayaan BPIH 2027 tersebut kemudian mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.