Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan aduan masyarakat (dumas) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan yang diterima akan melalui proses telaah dan analisis. Tindak lanjut terhadap laporan tersebut nantinya disesuaikan dengan materi aduan dan hasil pengumpulan bahan keterangan.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dipetik Kamis (8/10/2026).
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” sambungnya.
Menurut Budi, tindak lanjut laporan dapat dilakukan melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan. Pilihan tersebut bergantung pada hasil telaah serta pengumpulan bahan keterangan oleh tim KPK.
“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” jelas dia.
Advertisement
PCNU Sekadau Bawa Bukti ke KPK
Sebelumnya, rombongan PCNU Kabupaten Sekadau mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU, Rabu (7/10/2026).
Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang disebut sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi dan mendorong NU terbebas dari praktik suap maupun korupsi.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," kata Bagus.
Bagus mengatakan dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU.
PCNU Sekadau meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Bagus juga mendesak KPK mengambil langkah hukum apabila hasil penelusuran menemukan unsur tindak pidana. Selain itu, dia meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.