Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin mengungkap adanya uang sebesar US$1 juta yang disebut dititipkan untuk kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024.
Hal tersebut disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Zainal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zainal, uang tersebut dititipkan kepadanya oleh Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya disebut bertemu di sebuah kafe di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Beliau nitip, 'Mas, ini aku nitip apa Mas, nitip 1 juta (dolar AS) untuk ya kebutuhan teman-teman Pansus. Barangkali ada 'kebutuhan', kurang lebih begitulah seingat saya," ungkap Zainal di persidangan.
Zainal kemudian menyarankan agar uang tersebut diberikan langsung kepada Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat pimpinan Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Angket Haji 2024. Namun, menurut kesaksiannya, Ace menolak menerima uang tersebut.
“Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace, biar Pak Ace yang mengatur. Dari Pak Ace, kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau," terang Zainal.
Setelah itu, Zainal mengaku kembali dihubungi Gus Alex untuk mencari jalan keluar. Ia kemudian meminta rekannya, Khomsin, untuk menyimpan uang tersebut hingga ada instruksi lebih lanjut.
"Terus saya perintah ke Khomsin, 'Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya'. Itu perintah saya persis begitu," papar Zainal.
Zainal juga mengaku sempat menemui Nusron Wahid yang ketika itu menjabat Ketua Pansus Haji 2024. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan titipan uang dari Gus Alex.
“Saya bilang, ‘Kang, ini aku ada titipan.’ Beliau bilang, ‘Enggak usah, enggak usah,’ kata Zainal menirukan percakapannya dengan Nusron Wahid.
Karena Nusron disebut menolak, uang tersebut akhirnya tetap berada dalam penguasaan Khomsin.
Advertisement
Hakim Pertanyakan Sosok Khomsin
Kesaksian mengenai uang US$1 juta itu kemudian membuat Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mempertanyakan identitas Khomsin kepada Zainal.
"Khomsin ini siapa, Pak? Satu organisasi dengan Bapak? Teman mana dulu gitu loh Pak, yang jelas temannya di mana gitu yang sejelas-jelasnya Komsin ni siapa. Persidangan ini membutuhkan informasi apakah betul Khomsin orangnya benar-benar ada dan mengapa Bapak menitipkan uang itu dari Gus Alex ke tangan dia menurut Bapak tadi? Diberi penjelasan, Pak," cecar hakim kepada Zainal.
Zainal mengatakan Khomsin merupakan rekannya yang ia percaya untuk menyimpan uang tersebut.
"Memang, Khomsin ini anak yang bisa saya percaya, Pak. Memang anaknya jujur. Makanya saya bilang kalau dipegang anak ini jujur, aman barang," kata Zainal menjawab pertanyaan hakim.
Dalam persidangan, Zainal kemudian menyebut Khomsin merupakan anggota polisi aktif. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti nama lengkap maupun tempat dinas rekannya tersebut.
"Kebetulan dia polisi," ujar Zainal.
"Dinasnya di mana?" cecar hakim ketua.
"Nah saya enggak tahu. Brimob dia, Pak. Kalau dinas dia di Brimob Ketua, di Jakarta," jawab Zainal sembari mengungkap rekannya itu bertempat tinggal di wilayah Cibubur.
Pengakuan tersebut membuat majelis hakim kembali mempertanyakan alasan Zainal mempercayakan uang dalam jumlah besar kepada seseorang yang bahkan tidak diketahui nama lengkapnya.
"Saya enggak tahu Ketua Yang Mulia nama lengkapnya," ucap Zainal.
"Bapak teman dekat enggak tahu nama lengkapnya? Itu gimana, Pak? Percaya uang 1 juta dolar loh!" tegur hakim merespons keterangan Zainal Abidin.
Majelis hakim kemudian menanyakan keberadaan Khomsin kepada JPU KPK. Penuntut umum menyatakan Khomsin tidak termasuk dalam daftar saksi perkara tersebut.
“Penuntut Umum nggak kenal juga sama yang namanya Khomsen? Ada Penuntut Umum ada Khomsen jadi saksi Khomsen?" tanya hakim ke penuntut umum.
"Tidak dijadikan saksi Ibu Ketua. Kami sudah konfirmasi,” jawab JPU KPK.