Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ada sembilan poin pokok subtansi mengapa UU IKN butuh dilakukan perubahan.

Pokok subtansi itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Pertama, ada kebutuhan penguatan kewenangan khusus otorita IKN. Sehingga dapat bergerak lebih lincah, efektif dan efisien.

Kedua, kebutuhan hukum terkait pengaturan luas dan batas wilayah yang menimbang secara empiris kondisi sosial dan ekologis di IKN.

"Ketiga, penguatan kelembagaan Otorita IKN, khususnya dari aspek sumber daya manusia, yaitu diperlukan pemenuhan kompetensi SDM profesional yang memiliki kompetensi teknis tertentu, secara cepat dan tepat. Sehingga target-target pembangunan IKN dapat terpenuhi dengan tepat waktu," jelas Doli.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Keempat, penataan ruang di IKN mengacu pada RT/RW nasional, rencana zona kawasan antara wilayah Selat Makassar, rencana tata ruang KSN IKN dan RDTR IKN.

Kelima, status tanah berupa hak milik maupun penguasaan tanah yang legal oleh masyarakat.

"Keenam, kebutuhan untuk dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, melalui pengelolaan keuangan IKN yang lebih baik, yang pada akhirnya bermuara pada optimalisasi pelayanan publik di IKN," jelas Doli.

Berikutnya, percepatan penyelenggaraan perumahan sebagai bentuk pemenuhan hak atas tanah, tempat tinggal bagi masyarakat di IKN.

Kedelapan, pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UU IKN dilakukan oleh DPR melalui AKD menangani bidang legislasi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kesembilan, menjamin kepastian hukum bagi berbagai pemangku kepentingan, khususnya pemodal yang turut berkontribusi dalam pembiayaan. Karena IKN didesain untuk dibangun dengan kontribusi non APBN yang signifikan," jelas Doli.

DPR berharap dengan perubahan UU IKN dapat mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Serta penyelengaraan pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara oleh otorita IKN.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan Ibu Kota Nusantara yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara," ujar Doli. 

Rekomendasi