Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda

Gerindra menyebut, ada kebutuhan berbeda-beda pada setiap pemerintahan baru.

Muhammad Genantan Saputra
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda
Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda (Merdeka.com)

Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, Sebut Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut, revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara untuk menambah jumlah nomenklatur kementerian berpeluang dilakukan.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut, revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara untuk menambah jumlah nomenklatur kementerian berpeluang dilakukan.

Sebab, ada kebutuhan berbeda-beda pada setiap pemerintahan baru.
 
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di temui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5).



Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Muzani menjelaskan, UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Sementara, Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 5 tahun kepemimpinan yang akan datang memiliki tantangan dan kebijakan baru.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda," ucapnya.

Muzani mengambil contoh saat pergantian kepemimpinan dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. 

Muzani mengambil contoh saat pergantian kepemimpinan dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. 
Dok. Istimewa

Menurutnya, saat berganti pemerintahan ada penambahan atau perubahan kementerian.

"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan," 

ucapnya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," sambungnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Muzani ditanya apakah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa menjadi alternatif lain yang digunakan Prabowo Subianto sebagai landasan hukum menambah jumlah kementerian, selain revisi undang-undang. Muzani juga akan mendiskusikan hal itu.

"Ya nanti kita diskusikan," tutupnya.

Rekomendasi