KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa tayangan azan yang menampilkan, Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal itu, diputuskan usai melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)" kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, Jumat (15/9). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

KPI mengimbau kepada seluruh kepada seluruh Lembaga Penyiaran tak memihak salah satu Bacapres demi menjaga penyelenggara Pemilu 2024 tetap adil. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," tegas Tulus. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu, terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers. 

Rekomendasi