Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo Bandung, Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum

Pemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.

Muhammad Genantan Saputra
Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo Bandung, Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum
Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo Bandung, Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kemendikbudristek sudah melayangkan protes terhadap YouTube untuk take down terkait kasus lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang diduga mirip dengan lagu nasional Indonesia, Halo-Halo Bandung, ciptaan Ismail Marzuki.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kami Kemdikbud tadi pagi sudah melayangkan protes ke kanal YouTube dan meminta agar kasus ini ditangani segera," kata  Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek Hilmar Farid dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

"Jika secara subtansial YouTube melihat ada kesamaan seperti yang tadi dimaksud itu juga akan diturunkan lagu itu," sambungnya.

Hilmar melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur juga sudah melayangkan aduan ke Malaysian Communications and Multimedia Comission atau lembaga seperti Komis Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengambil tindakan.

"Langkah hukum juga bisa ditempuh oleh pemegang hak cipta," ujarnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hilmar mengatakan, Kemendikbud-Ristek siap mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Menurutnya, perlu ahli yang mengkaji untuk membuktikan adanya kesamaan lagu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kami juga siap kalau memang mau mengambil langkah hukum dengan kesaksian atau tenaga ahli yang bisa membuktikan adanya kesamaan substansial di antara kedua lagu tersebut. Karena itu harus ada dalam gugatan seandainya dilakukan," jelasnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hilmar melanjutkan, dalam pangkalan data kekayaan intelektual pemegang hak cipta di lagu Halo-halo Bandung  adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo yang diakui Kemenkumham sebagai pemegang hak ciptanya pada tahun 2021.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kemudian, masa berlaku hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Pasal 58 masih milik Ismail Marzuki lantaran masa berlakunya hingga 70 tahun.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Jadi kalau dihitung Ismail Marzuki wafat Ismail Marzuki pada 25 Mei 1958, maka perlindungan terhadap hak ciptanya ini berlaku sampai 1 Januari 2029," ungkapnya.

Rekomendasi