Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ (Merdeka.com)

Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Djoko ditetapkan tersangka beserta dua orang lainnya yakni YM selaku ketua panitia lelang Jalan Layang Cikampek dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama.

Penyidik Kejagung menetapkan Djoko Dwijono, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016 sebagai tersangka. Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Djoko ditetapkan tersangka beserta dua orang lainnya yakni YM selaku ketua panitia lelang Jalan Layang Cikampek dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama.

"Kami sudah menetapkan 3 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketiga tersangka ini menyusul tersangka berinisial IBN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. IBN diduga mengarahkan para saksi untuk merintangi proses penyidikan yang dilakukannya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dan sekarang sudah 4 tersangka terkait perkara ini (sebelumnya IBN) atas kasus Obstruction Of Justice (OOJ)," kata Kuntadi.

Penetapan Tersangka Usai Kejagung Periksa 146 Saksi

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Penyidik Kejagung menemukan ada dua alat bukti untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka.

"Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup, dan selanjutnya kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang sehingga diindikasikan merugikan keuangan negara.

Rekomendasi