Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

Saud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup
Jadi Saksi Kasus Firli, Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup (Merdeka.com)

Jadi Saksi Kasus Firli,  Saut Situmorang: Kalau Bisa Hukumannya Seumur Hidup

Saut Situmorang berharap penyidik menjatuhi hukuman berat kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap penyidik menjatuhi hukuman berat kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  

Saut mengungkit kembali pasal yang dipersangkakan kepada tersangka. Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kalau saya lihat Pasalnya 12 huruf e memaksa, kalau bisa hukumannya seumur hidup," kata Saut di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).

Saut hadir memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dia mengungkapkan, alasan baru bisa penuhi panggilan hari ini.


"Karena saya (kemarin) ke Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa. Biasa dengan Rocky Gerung. Jadi ditunda hari ini," ujar dia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Rekomendasi