VIDEO: Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membacakan petitum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang
VIDEO: Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang (Merdeka.com)

Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang

Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membacakan petitum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

Tim hukum pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membacakan petitum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

Salah satu isi petitum tersebut, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dan melakukan pemilihan presiden atau pilpres ulang paling lambar 26 Juni 2024.

Todung menjelaskan pilpres hanya boleh diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang

Rekomendasi