Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Indri Rizkita
Oleh Indri Rizkita - Reporter
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf (Merdeka.com)

Aturan ini wajib dilakukan pada Oktober 2024 mendatang.

Pemberlakuan sertifikat halal pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang.


Banyak pihak yang meminta kewajiban tersebut ditunda karena beberapa alasan. Salah satunya karena banyak UMKM yang memiliki hambatan dalam menyusun persyaratan hingga prosedur sertifikat halal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.


Kepada UMKM yang sudah siap bisa langsung diproses sertifikasi halalnya. Sedangkan untuk yang belum siap, bisa diedukasi melalui instansi terkait.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Pelaksanaannya juga tidak mungkin semuanya sekaligus disertifikasi, itu kan tidak mudah, karena itu harus bertahap," kata Wapres saat kunjungannya ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3).

Dia mengungkapkan, per tahun 7-10 juta UMKM ditargetkan bisa bersertifikat halal.


"Karena itu ada yang sudah langsung bisa sertifikasi, tapi ada yang harus diedukasi, sehingga mereka paham betul, dan pada akhirnya bisa seluruhnya disertifikasi," ujar Wapres.

Rekomendasi