Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. (merdeka.com)

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini dijebloskan ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Putri lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu nampak diperiksa oleh petugas lapas di salah satu ruangan.

Putri terlihat memakai pakaian serta sepatu pantofel hitam.

Putri terlihat memakai pakaian serta sepatu pantofel hitam.<br>
merdeka.com

Putri nampak fokus menatap ruangan saat menjalani pemeriksaan kesehatan tersebut.

Dok. Istimewa
merdeka.com

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati.

This is title

Namun pihak Kejari Jaksel belum dapat merinci waktu tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lainnya yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf, dan Ricky Rizal dieksekusi.

merdeka.com

Hukuman Putri sebelumnya dikurangi menjadi 10 tahun penjara usai Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung.

Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir.

Putri kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap vonis tersebut. Upaya memperoleh hukuman ringan itu kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding diajukan Putri.

Tidak putus asa, Putri beserta empat terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya kemudian mengajukan Kasasi dan dikabulkan MA.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang semula dihukum mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan Kuat Ma'aruf dari vonis 15 tahun penjara kini hukumannya dikurang menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari vonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Rekomendasi