Profil Bintan Saragih, Hakim Galak yang Minta Anwar Usman Dipecat

Bintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Profil Bintan Saragih, Hakim Galak yang Minta Anwar Usman Dipecat
Profil Bintan Saragih, Hakim Galak yang Minta Anwar Usman Dipecat (Merdeka.com)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sanksi pemecatan itu diberikan MKMK usai menilai melakukan pelanggaran berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) kemarin. Jimly didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat membacakan putusan pelanggaran etik Anwar Usman tersebut.

Putusan MKMK terkait sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh anggota MKMK Bintan Saragih.
Dok. Istimewa

Bintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bintan berpendapat Anwar Usman layak disanksi Pemberhentian Tidak Hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan sebagai hakim MK itu menurut Anwar sesuai diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sosok Bintan menjadi sorotan setelah menyatakan pendapat berbeda terhadap sanksi Anwar Usman.<br>
Dok. Istimewa

Bintan sebelumnya ditunjuk sebagai anggota MKMK berlatar belakang akademisi hukum di perguruan tinggi.

Sebelum menyidangkan Anwar Usman, Bintan juga pernah menjadi anggota Dewan Etik periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.<br>
Dok. Istimewa
Dikutip dari situs Universita Pelita Harapan https://www.uph.edu/id/people/bintan-saragih, Bintan merupakan penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).<br>
Dok. Istimewa

Di kampus tersebut, Bintan saat ini mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.

Melansir dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Bintan meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1970.

Bintan kemudian mendapat gelar doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada tahun 1991.

Pengalamannya sebagai dosen hukum tentu tak perlu diragukan lagi. Selama 35 tahun, Bintan menjadi dosen hukum di UI sejak 1971 sampai 2006.

Rekomendasi