Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sanksi pemecatan itu diberikan MKMK usai menilai melakukan pelanggaran berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) kemarin. Jimly didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat membacakan putusan pelanggaran etik Anwar Usman tersebut.
Advertisement
Bintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Bintan berpendapat Anwar Usman layak disanksi Pemberhentian Tidak Hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemecatan sebagai hakim MK itu menurut Anwar sesuai diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Bintan sebelumnya ditunjuk sebagai anggota MKMK berlatar belakang akademisi hukum di perguruan tinggi.
Advertisement
Advertisement
Di kampus tersebut, Bintan saat ini mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.
Advertisement
Melansir dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Bintan meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1970.
Bintan kemudian mendapat gelar doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada tahun 1991.
Pengalamannya sebagai dosen hukum tentu tak perlu diragukan lagi. Selama 35 tahun, Bintan menjadi dosen hukum di UI sejak 1971 sampai 2006.