FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Nanda Farikh Ibrahim
Oleh Nanda Farikh Ibrahim - Reporter
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai (Merdeka.com)

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Wajib Pajak (WP) kini bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023. Pelaporan SPT Tahunan ini dibuka hingga 31 Maret 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Liputan6.com/Angga Yuniar

Wajib Pajak (WP) kini bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023. Pelaporan SPT Tahunan ini dibuka hingga 31 Maret 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi
Dok. Istimewa

Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Liputan6.com/Angga Yuniar

Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Liputan6.com/Angga Yuniar
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti sebagaimana dikutip Liputan6.com, pada 29 Februari 2024. Liputan6.com/Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dwi mengungkapkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan  pajak, dan melalui modus lainnya. Liputan6.com/Angga Yuniar

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Liputan6.com/Angga Yuniar

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Liputan6.com/Angga Yuniar
Dok. Istimewa

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:
Dok. Istimewa

Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja. Liputan6.com/Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id. Liputan6.com/Angga Yuniar

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

Rekomendasi