Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks (Merdeka.com)

Kasus itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ASN Kosasih.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai dirinya dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ASN Kosasih. Menurut dia penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat mengingat dirinya yang berprofesi sebagai pengacara sedang membela kliennya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ia mengaku akan melakukan upaya hukum salah satunya pada saat ora peradilan meskipun nantinya tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kamaruddin juga menambahkan, dia mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Ia menyebut akan memenuhi panggilan Kepolisian yang telah dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Hadir dong sebagai warga negara yang baik," ujar dia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

"Ya benar,"

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/

Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Rekomendasi