Kasus itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ASN Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai dirinya dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ASN Kosasih. Menurut dia penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat mengingat dirinya yang berprofesi sebagai pengacara sedang membela kliennya.
"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Advertisement
Ia mengaku akan melakukan upaya hukum salah satunya pada saat ora peradilan meskipun nantinya tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.
Kamaruddin juga menambahkan, dia mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Ia menyebut akan memenuhi panggilan Kepolisian yang telah dijadwalkan pada Senin mendatang.
"Hadir dong sebagai warga negara yang baik," ujar dia.
Advertisement
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks.
Pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Advertisement
"Ya benar,"
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/
Advertisement