Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MZ (57) di Kabupaten Grobogan diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk penginapan di wilayah Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan pelaku memanfaatkan ketergantungan korban sebab orang tua kandungnya bekerja di luar negeri dan percaya dititipkan di ponpes tersebut dengan pengasuh.
"Jadi pelaku itu memanfaatkan anak asuhnya karena orangtuanya bekerja sebagai buruh migran di luar negeri dan percaya dititipkan ke pengasuh. Sehingga tersangka yaitu sebagai pengajar memperdaya anak asuhnya untuk memperoleh akses terhadap korban," kata Bodia Teja Lelana, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
Klaim telah menikah dengan korban
Dia menyebut bahwa setelah mendapat akses korban, pelaku kemudian melakukan klaim telah menikah dengan korban saat pertama kali melakukan persetubuhan. Pelaku juga melakukan pengancaman serta memberi korban sejumlah uang agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya.
"Tersangka mengklaim hubungan pernikahan secara sah sepihak. Sebagai bujuk rayunya tersangka itu memberikan uang, materi, seringnya sebelum dan terkadang sesudah melakukan tindakannya," ungkapnya.
Aksi pelaku terakhir kali dilakukan pada akhir 2025 lalu. Berdalih mengantarkan pulang, korban justru dicekoki minuman keras dan disetubuhi dengan keadaan tidak berdaya.
"Terakhir kali ya korban itu dibawa ke penginapan di luar wilayah Grobogan dengan alasan untuk mengantar pulang. Namun sebelum itu, memberikan minum-minuman keras pada korban akhirnya kehilangan kesadaran," tuturnya.
Advertisement
Dilaporkan oleh orangtua korban
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penanganan kasusnya dengan melakukan pengembangan terlebih lucusnya ada Kabupaten Semarang.
"Kenapa bisa kami tangani? Karena tempat kejadian perkara berada di salah satu hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi beberapa kali kegiatan berulang itu ya kebetulan salah satunya yang diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Persangkaan pasal setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Bodia.
"Atau setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," katanya.