Pelarian F selama empat tahun berakhir. Dia ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Papua.
F adalah terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Kabupaten Nabire, Papua, pada tahun 2011 silam.
"F ditangkap saat berada di Makassar Sulawesi Selatan pada Selasa (11/7) Malam ketika berada di rumahnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, Kamis (13/7).
Advertisement
Advertisement
Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
"Setelah kabur, terpidana itu kemudian kami masukan ke dalam DPO Kejati Papua," tegasnya.
Akibat praktik korupsi yang dia lakukan, negara mengalami kerugian Rp2,1 miliar. Setelah ditangkap, F sementara dititipkan di Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar.
"Yang bersangkutan diputus pidana kurungan badan selama 6 tahun penjara dengan denda Rp200 Juta, subsider 4 bulan kurungan penjara," katanya.
Advertisement