Kejagung Tahan Dadan Hindayana dkk di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan usai ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dkk di Rutan Salemba Selama 20 Hari
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dkk di Rutan Salemba Selama 20 Hari (Merdeka.com)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Penahanan dilakukan usai ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

"Terhadap para tersangka dilakukan saat ini penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Dadan cs dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditetapkan Tersangka

FOTO: Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Demikian diungkap Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry. "Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Kasus Korupsi

Ketiganya, kata Jeffry terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG," ungkapnya.

Kasus tata kelola yang dimaksud yakni dlaam kurun waktu tahun 2025-2026.

Rekomendasi