Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto Sipin menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dan era digital saat ini membuat resah. Sebab, kekerasan seksual bukan hanya tindak pidana, tetapi juga melanggar hak atas pendidikan korban.
"Sangat meresahkan. Padahal kita sudah punya undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Di beberapa tempat sudah dibentuk satgas-satgas di kampus, di sekolah, harusnya lebih baik," kata Mugiyanto saat mengunjungi UIN Walisongo, Semarang, untuk uji publik RUU HAM terbaru, Kamis (21/5).
Dia menyebutkan bahwa hal itu sudah diatur UU TPKS. Sejumlah kampus dan sekolah juga disebut telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"UU TPKS itu sudah sangat powerful sebetulnya. Tindakan sedikit saja sudah bisa dikatakan kekerasan seksual, misal nyolek, nyentuh. Artinya sudah kuat by regulation, sudah ada satgas," ujarnya.
Adapun kasus pelecehan seksual terjadi di beberapa kampus akhir-akhir ini diduga melibatkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jogja, UIN Raden Mas Said Solo, hingga di Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sedangkan untuk mengantisipasi kejadian kembali, pihaknya meminta kampus menangani kekerasan seksual dengan baik dan mendorong korban untuk berani melapor meski mengakui tidak mudah.
"Yang paling penting korban untuk bisa berani speak up. Meski saya sadar tidak mudah untuk speak up terkait kasus sekarang. Tapi yang jauh lebih penting menyadarkan mereka yang berpotensi melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Advertisement
Prioritaskan Kesadaran Masyarakat
Ke depan, ia lebih memprioritaskan membangun kesadaran masyarakat agar menghormati hak orang lain dan tidak melakukan kekerasan seksual juga merupakan langkah penting.
"Respect human right. Prioritaskan hormati hak orang lain, artinya menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran. Seperti edukasi teman-teman, masyarakat terkait kekerasan seksual, misalnya yang blaming the victim (menyalahkan korban)," ujarnya.
Terkait masih adanya budaya menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat harus lebih difokuskan pada pencegahan pelaku.
"Yang lebih baik ajarkan saja anakmu untuk tidak melakukan kekerasan seksual. Jangan menyalahkan mereka yang menjadi korban. Saya berada dalam posisi itu," jelasnya.
Kasus kekerasan seksual tak hanya berkaitan dengan pidananya semata, tetapi juga berdampak pada hak korban untuk memperoleh pendidikan dengan aman dan nyaman.
"Kita tidak melakukan sesuatu yang membuat orang tidak nyaman, karena di sana biasanya tindak pidana kekerasan seksual, pelecehan seksual," tandasnya.