Guru di Siak Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Laboratorium Tewaskan Siswa

Seorang siswa MAA berusia 15 tahun meninggal dunia akibat ledakan saat mendemonstrasikan senapan rakitan yang dibuat dengan teknologi 3D Printer.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Guru di Siak Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Laboratorium Tewaskan Siswa
Polres Siak menetapkan guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal berupa ledakan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktik sains di Sekolah Me (© 2026 Liputan6.com)

Seorang guru berinisial IP (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia saat ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengonfirmasi berita tersebut dan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan adanya unsur kelalaian. Sebagai guru yang membimbing, IP diketahui telah mengetahui bahwa proyek sains yang dikerjakan oleh korban merupakan alat yang menggunakan bahan peledak.

“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” ungkap Sepuh Ade pada Selasa (14/4).

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk siswa, pengajar, dan dokter forensik. Barang bukti yang telah disita meliputi printer 3D, laptop, dan kamera.

Di antara barang bukti tersebut juga terdapat pecahan material printing 3D berbentuk popor dan laras senapan, dua batang besi berukuran 70,5 cm dan 81 cm, serta 60 butir besi bulat. Selain itu, terdapat juga serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga digunakan sebagai bahan pemicu ledakan.

Tersangka IP kini dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V,” jelas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Raja Kosmos dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Andreas Silaban. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (8/4) ketika sekolah tersebut mengadakan kegiatan Science Show atau ujian praktik mata pelajaran IPA.

Korban, seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya berencana memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D Printer di lapangan sekolah.

Ketika kegiatan dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi. Namun, saat ia mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan 3D rakitan tersebut meledak. Suara ledakan yang sangat keras terdengar hingga menghamburkan pecahan material senapan ke arah aula dan dinding kelas.

Malang, serpihan ledakan tersebut mengenai wajah dan kepala korban. Meskipun korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Siak, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Rekomendasi