Laporan terhadap anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan dana milik anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) yang hingga kini belum kunjung cair.
"Laporan sudah ԁiterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026 hari Rabu kemarin. Saat ini masih tahap awal penanganan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Artanto menjelaskan, laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap penelitian awal sebelum nantinya dilimpahkan ke direktorat terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Sedangkan untuk laporan tersebut saat ini masih ԁipelajari sebelum ԁilimpahkan ke ԁirektorat terkait untuk penanganan lebih lanjut.
"Masih dipelajari dan akan dikirim ke direktorat untuk penanganan masih belum tahu, masih proses penelitian kasusnya. Nanti diinformasikan lagi," ungkapnya.
Advertisement
Ketua Koperasi Jadi Pelapor
Dalam laporan tersebut, Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, bertindak sebagai pelapor. Sementara itu, Mora Sandhy Purwandono dilaporkan sebagai pihak terlapor.
"Pelapor Juhara Sulaeman, statusnya sebagai ketua koperasi, kalau terlapor Mora Sandhy sebagai bendahara koperasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Juhara resmi melaporkan Mora Sandhy ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 1 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SKPT/POLDA JATENG.
Juhara melaporkan Mora Sandhy terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP, serta dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sesuai Pasal 433 jo 434 KUHP.
Dalam struktur kepengurusan Koperasi BMJ, Mora Sandhy diketahui menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer. Sementara Juhara menjabat sebagai ketua, dan Aries Kushartoyo sebagai sekretaris.
Juhara menduga Mora telah memalsukan tanda tangannya pada lembar sertifikat simpanan berjangka atau deposito milik Koperasi BMJ Boja, Kendal.