Kementerian Kesehatan memaparkan kronologi meninggalnya dokter magang (internship) berinisial AMW (25) di Cianjur, Jawa Barat, yang dinyatakan wafat akibat komplikasi campak.
Berdasarkan penjelasan Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, AMW diketahui sempat aktif bertugas sebelum kondisinya menurun drastis.
Pada periode 8 hingga 16 Maret 2026, AMW menjalankan tugas di RSUD Pagelaran dengan menangani sejumlah kasus campak. Aktivitas ini menjadi bagian dari penugasannya sebagai dokter internship di wilayah tersebut.
Memasuki 18 Maret, AMW mulai merasakan gejala berupa demam, flu, dan batuk. Ia sempat mengajukan izin untuk tidak berdinas dan permintaan tersebut disetujui. Namun, dalam beberapa hari berikutnya, AMW tetap kembali bertugas.
Tercatat, pada 19 hingga 21 Maret, AMW tetap menjalani shift pagi selama tiga hari berturut-turut. Ia bahkan masih menangani pasien dengan dugaan campak di instalasi gawat darurat (IGD), meski kondisi kesehatannya belum pulih.
Pada 21 Maret, kondisi AMW semakin memburuk dengan munculnya ruam atau rash yang merupakan gejala khas campak. Meski demikian, ia tetap melanjutkan tugasnya sebelum akhirnya mengajukan cuti karena kondisi fisik yang semakin melemah.
Kondisi AMW terus menurun dalam beberapa hari berikutnya. Hingga akhirnya, pada 25 Maret sekitar pukul 23.00 WIB, ia dilarikan ke IGD RSUD Cimacan oleh keluarganya setelah mengalami penurunan kesadaran sekitar satu jam sebelumnya.
Setibanya di rumah sakit, kondisi AMW dinilai kritis. Pada 26 Maret pukul 00.30 WIB, ia langsung dirujuk ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, kondisi kesehatannya terus memburuk.
Pada pukul 09.15 WIB di hari yang sama, tim medis melakukan tindakan intubasi untuk membantu pernapasan. Meski berbagai upaya telah dilakukan, nyawa AMW tidak dapat diselamatkan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, AMW dinyatakan meninggal dunia. Diagnosis akhir menunjukkan bahwa ia mengalami campak yang disertai komplikasi pada jantung dan otak.
Advertisement
Penyelidikan
Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur segera melakukan penyelidikan epidemiologi atas kasus tersebut.
Pemeriksaan laboratorium dilakukan dengan mengambil sampel serum AMW yang kemudian diuji di Laboratorium Biofarma.
Hasilnya, pada 28 Maret 2026, AMW dinyatakan positif campak.
Sebagai respons atas kejadian ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pada 27 Maret 2026.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai di fasilitas kesehatan, serta mengatur mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar atau menunjukkan gejala campak.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi tenaga kesehatan di lapangan, terutama saat menangani penyakit menular, serta pentingnya perlindungan optimal bagi mereka dalam menjalankan tugas.