90 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng Tak Bayar THR, Ada Instasi Pemerintah

Perusahaan diadukan ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Disnakertrans Jateng antara lain bergerak di sektor manufaktur dan pelayanan medis.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
90 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng Tak Bayar THR, Ada Instasi Pemerintah
90 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng Tak Bayar THR, Ada Instasi Pemerintah (Merdeka.com)

Puluhan perusahaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diadukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Puluhan perusahaan itu dilaporkan terkait pembayaran THR.

"Total yang diadukan perusahaannya ada 90 sampai dengan hari ini," kata Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, Selasa (17/3).

Aziz menyebut, perusahaan diadukan ke Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng antara lain bergerak di sektor manufaktur dan pelayanan medis. Ada pula laporan terkait dengan instansi pemerintahan.

"Jadi kita pilih, ada yang status pekerjanya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau kontraknya habis H-1 itu tidak mendapatkan THR. Lumayan banyak, para pengadu ini (statusnya) PKWT," ujar Aziz.

Bila acuannya pekerja PKWT persis seperti paparannya, perusahaan memang tak memiliki kewajiban membayarkan THR. "Jadi kalau perusahaannya tidak mau membayar, memang ketentuannya itu tak mendapat hak THR. Harusnya dapatnya kompensasi satu kali upah," ujar dia.



Pihak Disnakertrans telah menerjunkan anggota tim pengawas ketenagakerjaan untuk klarifikasi laporan atau aduan yang masuk ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Disnakertrans Jateng.

"Dari 90 perusahaan yang diadukan itu kita segmen, kita pilah-pilah, baru ketemu nanti yang benar-benar perusahaannya itu belum memberikan THR sesuai regulasi," tutup dia.

Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Disnakertrans Jateng dibuka pada 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 31 Maret 2026. Selain di Kantor Disnakertrans Jateng, posko pengaduan soal THR juga dibuka di enam kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Jateng, yakni di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Posko tersebut beroperasi Senin-Jumat pukul 07:30-14:30 WIB.



Rekomendasi