Pemerintah Kota Malang mengambil langkah proaktif dalam mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, dengan mengajukan usulan pembangunan fasilitas pengolahan. Inisiatif ini diajukan melalui program Local Service Delivery Program (LSDP) dari Kementerian Dalam Negeri.
Langkah strategis ini bertujuan untuk secara signifikan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di Kota Malang, dengan target mencapai 100 hingga 150 ton per hari. Diharapkan, fasilitas modern ini dapat menjadi solusi jangka panjang bagi penanganan limbah perkotaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengonfirmasi bahwa pengajuan ini masih dalam proses di pemerintah pusat. Pembiayaan pembangunan fasilitas ini diharapkan sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah pusat.
Advertisement
Advertisement
Detail Pengajuan dan Estimasi Anggaran Fasilitas Pengolahan Sampah Malang
Berdasarkan hasil studi kelayakan atau feasibility study (FS) yang telah rampung pada tahun 2023, estimasi kebutuhan anggaran awal untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah ini mencapai sekitar Rp183 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu dan dinamika ekonomi, angka tersebut diperkirakan dapat meningkat hingga menyentuh angka Rp200 miliar.
Raymond menjelaskan bahwa skema operasional fasilitas ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, jika pembangunan fisik berhasil diselesaikan dan mulai beroperasi pada periode 2027. Pemerintah Kota Malang akan mempersiapkan alokasi anggaran operasional yang dibutuhkan.
Sementara itu, untuk pembiayaan pembangunan fisik fasilitas tersebut, Pemerintah Kota Malang masih menantikan hasil kajian lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses pengajuan ke pemerintah pusat ini menjadi kunci utama dalam realisasi proyek berskala besar ini.
Advertisement
Advertisement
Target Pengurangan Sampah dan Ambisi Adipura Kencana
Usulan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Malang ini juga merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota Malang untuk kembali meraih penghargaan Adipura Kencana. Penghargaan ini menjadi simbol komitmen daerah terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan bersih.
Salah satu indikator krusial dalam penilaian Adipura Kencana adalah kemampuan suatu daerah dalam mereduksi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Target yang ditetapkan adalah pengurangan sampah yang masuk TPA hingga 30 persen dari total produksi harian.
Raymond mengungkapkan bahwa kondisi saat ini menunjukkan 64 persen sampah masih masuk ke TPA, jauh di atas target yang diharapkan. "Targetnya yang masuk ke dalam TPA itu hanya residu sekitar 30 persen. Sementara, untuk kondisi yang sekarang masih ada itu 64 persen," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Optimalisasi Pengolahan Sampah yang Ada di Kota Malang
Sembari menunggu realisasi Fasilitas Pengolahan Sampah Malang yang baru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus mengoptimalkan sistem pengolahan sampah yang sudah ada. Berbagai fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dimaksimalkan fungsinya.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah sementara untuk mencapai target pengurangan jumlah sampah yang signifikan. DLH berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah kota.
Melalui kombinasi pengajuan fasilitas baru dan optimalisasi yang sudah ada, Pemerintah Kota Malang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi warganya. Hal ini sejalan dengan visi kota untuk menjadi kota yang ramah lingkungan dan nyaman dihuni.
Advertisement
Sumber: AntaraNews