9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa Disita Sebelum Beredar di Pasar Tradisional

Petugas kepolisian berhasil menyita tiga truk yang mengangkut daging beku impor dengan total berat mencapai sembilan ton.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa Disita Sebelum Beredar di Pasar Tradisional
Penggerebekan truk berisi daging impor kedaluwarsa (© 2026 Liputan6.com)

Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran daging beku impor yang sudah kedaluwarsa ke pasar tradisional di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tiga truk yang memuat total sembilan ton daging tersebut disita oleh Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Bareskrim Polri. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran daging yang tidak layak konsumsi yang akan dijual kepada warga menjelang Lebaran.

"Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang Lebaran," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, pada hari Minggu (8/3/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita tiga truk yang berisi daging beku impor dengan total berat sekitar sembilan ton. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama dengan para terduga pelaku.

Pelaku Dibawa ke Bareskrim

"Saat ini diamankan tiga truk dengan barang bukti daging beku kedaluwarsa seberat 9 ton," ujar Arsya. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian berupaya mengantisipasi adanya individu atau kelompok yang mencoba memanfaatkan momen menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mendapatkan keuntungan.

"Kita antisipasi yang ingin ambil kesempatan menjelang Hari Raya Idulfitri," ungkapnya. Para terduga pelaku kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut," pungkasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Rekomendasi