Dokter Richard Lee Puasa di Rutan, Polisi: Sahur dan Buka Puasa Disiapkan Negara

Lebih dari 300 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya melaksanakan ibadah puasa Ramadan, termasuk Richard Lee yang juga turut berpuasa.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Dokter Richard Lee Puasa di Rutan, Polisi: Sahur dan Buka Puasa Disiapkan Negara
Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee, tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan. (© 2026 Liputan6.com)

Dokter Richard Lee menjalani ibadah puasa Ramadan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini telah ditahan sejak Jumat, 6 Maret 2026.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, menjelaskan bahwa semua tahanan yang beragama Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

"Seluruh tahanan yang muslim wajib menjalankan ibadah puasa," ungkap Dermawan Karosekali pada Minggu, 8 Maret 2026. Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan sahur dan berbuka bagi para tahanan telah disiapkan oleh negara. "Makan sahur dan berbuka disiapkan negara," ujarnya.

Saat ini, lebih dari 300 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sedang menjalani ibadah puasa Ramadan, termasuk Richard Lee. Ia dilaporkan turut berpuasa seperti tahanan lainnya.

"Untuk Richard Lee juga berpuasa. Perlakuannya sama dengan tahanan lain," kata Dermawan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahanan tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar selama masa penahanan.

"Kami berikan pelayanan terbaik kepada para tahanan," tambahnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan mengapa penyidik menahan Richard Lee. Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap menghambat proses penyidikan.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari itu tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok," jelas Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Mangkir dari Wajib Lapor

Selain itu, Richard Lee juga disebutkan mangkir dari kewajiban wajib lapor. Ia tidak hadir pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Budi. Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasilnya normal, sehingga tersangka dinyatakan dapat beraktivitas seperti biasa.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ucapnya. Richard Lee menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.

Rekomendasi