Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan untuk membebaskan tiga terdakwa yang terlibat dalam dua kasus yang disidangkan secara bersamaan, yaitu obstruction of justice (OOJ) dan kasus suap kepada hakim.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Junaidi Saibih, seorang advokat dan akademisi, Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, serta Adhiya Muzakkin, seorang pengelola media sosial.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026 pada pukul 01.15 WIB, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efendi, S.H., yang didampingi oleh Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Terdakwa Junaidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Hakim pun membebaskan Junaidi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan.
Menurut dakwaan JPU, Junaidi dituduh melakukan obstruction of justice dengan merancang skema pembelaan hukum untuk kliennya, menyelenggarakan seminar dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum di Universitas Indonesia, serta menciptakan narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa serta media sosial.
Setelah putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Di sisi lain, untuk perkara suap kepada hakim, majelis hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh JPU, yakni menyuap hakim dengan merancang skema hukum untuk pembelaan kliennya dalam kasus pengurusan putusan lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Sebelumnya, dalam dakwaan tersebut, JPU menuntut Terdakwa Junaidi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Advertisement
Tian Bahtiar bersama Adhiya Muzakki Tidak Terbukti
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Tian juga dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam obstruction of justice, yaitu perintangan penyidikan melalui media untuk menciptakan narasi negatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, JPU menuntut Tian dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,00 yang dapat diganti dengan 150 hari kurungan.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan putusan serupa terhadap terdakwa Adhiya Muzakki. Dalam keputusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Adhiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Putusan hakim juga menegaskan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan JPU mengenai obstruction of justice yang terkait dengan operasi media sosial yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan.
Seperti halnya Tian, Adhiya juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, dan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya akan dipulihkan.
Advertisement
Tian Bahtiar Kembali Aktif Jadi Wartawan
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil menyatakan, putusan bebas itu menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (4/3).
Kamil menegaskan, putusan terhadap Tian menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik.
"Jadi bukan langsung ditarik ke ranah pidana," tegas Kamil.
Selain itu, Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum. Sebab rujukan tersebut memperlihatkan bahwa dalam mengadili perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
Dalam putusannya, lanjut Kamil, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa. Hakim juga menegaskan bahwa penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.
“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," jelas Kamil.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan pertimbangan hakim menjadi penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.
Ia mengingatkan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kerja pers.
“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” kata Ponco.