Zakat Fitrah 2026 Kota Bengkulu Ditetapkan dalam Tiga Kategori, Mulai Rp30 Ribu

Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2026 dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, memudahkan umat Muslim menunaikan kewajiban sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Zakat Fitrah 2026 Kota Bengkulu Ditetapkan dalam Tiga Kategori, Mulai Rp30 Ribu
Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2026 dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, memudahkan umat Muslim menunaikan kewajiban sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Bengkulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi kemasyarakatan telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah 2026 di Kota Bengkulu dibagi menjadi tiga kategori, dengan nilai terendah Rp30 ribu per orang.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Meskipun besaran uang tunai bervariasi, takaran beras yang wajib dikeluarkan tetap sama, yaitu 2,5 kilogram atau setara 10 canting beras per jiwa. Penetapan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menunaikan zakat tepat waktu dan meningkatkan kepedulian sosial.

Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Kamrah, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak. Hal ini mencerminkan upaya kolektif untuk memastikan pelaksanaan ibadah zakat berjalan lancar dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar distribusinya efektif kepada mustahik.

Kategori Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bengkulu

Penetapan zakat fitrah di Kota Bengkulu untuk Ramadhan 1447 Hijriah dibagi menjadi tiga kategori utama, yang didasarkan pada kualitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. Kategori ini memberikan fleksibilitas bagi muzaki untuk memilih sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan konsumsi mereka. Setiap kategori tetap mengacu pada takaran 2,5 kilogram atau setara 10 canting beras per jiwa, dengan opsi pembayaran menggunakan uang tunai.

Rincian besaran zakat fitrah per orang adalah sebagai berikut: kategori pertama ditetapkan sebesar Rp50 ribu, kategori kedua sebesar Rp45 ribu, dan kategori ketiga sebesar Rp30 ribu. Yul Kamrah dari MUI Kota Bengkulu menjelaskan bahwa pembagian kategori ini bertujuan untuk mengakomodasi perbedaan daya beli dan kebiasaan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada hambatan bagi umat Muslim untuk menunaikan rukun Islam yang keempat ini.

Penetapan ini merupakan langkah proaktif dari Pemerintah Kota Bengkulu dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa proses pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan mudah dan transparan. Masyarakat disarankan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran melalui masjid atau lembaga zakat resmi seperti BAZNAS juga sangat dianjurkan agar zakat dapat didistribusikan secara tepat kepada mustahik.

Perbandingan dengan Penetapan Zakat Fitrah Tahun Sebelumnya

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Bengkulu menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 atau 1446 Hijriah, besaran zakat fitrah tertinggi di Kota Bengkulu adalah Rp45 ribu per orang. Penetapan tersebut juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Kemenag Kota Bengkulu, MUI, Disperindag, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Pada tahun 2025, kategori zakat fitrah terbagi menjadi Rp45 ribu, Rp40 ribu, dan Rp35 ribu per orang. Perbandingan ini menunjukkan bahwa ada penyesuaian nilai zakat fitrah, khususnya pada kategori tertinggi, yang kini mencapai Rp50 ribu. Peningkatan ini kemungkinan didasari oleh survei harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar di daerah tersebut, yang mencerminkan dinamika ekonomi dan harga beras terkini.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan nilai zakat yang terkumpul dapat lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mustahik menerima manfaat yang optimal dari zakat yang ditunaikan. Masyarakat diharapkan memahami perubahan ini dan menunaikan zakat sesuai dengan kategori yang relevan dengan konsumsi beras mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi