Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji baru menetapkan dua orang tersangka, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan belum ada pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Setyo, semua pertimbangan ada di tangan penyidik berdasarkan pemeriksaan dan bukti.
"Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2).
Advertisement
Pihak Swasta Diperiksa Penyidik KPK
Sebagai informasi, sampai dengan hari ini, pihak swasta yang sudah diperiksa rata-rata dari pihak biro travel haji dan umrah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menuturkan, sudah ratusan pihak biro travel yang dipanggil untuk diperiksa.
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa," ujar Budi dalam kesempatan terpisah.
Diketahui, salah satu biro travel yang pemiliknya sempat masuk daftar cegah ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur dari Biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Namun karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, maka KPK tak lagi perpanjang masa cegahnya ke luar negeri.
Menurut Budi, hal itu dikarenakan yang bersangkutan belum berstatus tersangka. Berdasarkan KUHAP baru, maka yang bisa dicegah ke luar negeri hanya mereka yang sudah berstatus tersangka.
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” Budi menutup.